KONTENJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan yang dipimpin Agus Maksum Mulyo telah memberikan vonis bersalah kepada terdakwa Lanny Setyawati beserta ketiga anaknya, dalam lanjutan sidang kasus pidana sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.
Para terdakwa yang masih satu keluarga tersebut dijatuhi pidana satu bulan penjara, dengan masa percobaan tiga bulan. Mereka adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana.
''Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan, dengan percobaan tiga bulan. Sehingga dalam hal ini tidak ada penahanan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo saat membacakan putusan sidang, Selasa 9 Juli 2024.
Keempat terdakwa dilaporkan Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot tanah orang secara paksa. Objek sengketa adalah lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.
Majelis hakim memutuskan keempatnya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama berada di rumah dengan melawan hukum.
Kemudian atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera, seperti dakwaan dalam jaksa penuntut umum.
''Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari para terpidana melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tiga bulan terakhir,'' lanjut Hakim Agus Maksum Mulyo.
Menanggapi putusan itu, kuasa Hukum terdakwa Nasokha, mengatakan putusan sidang kali ini secara normatif sudah bagus. Hanya saja bagi kliennya, masih ada ketidakadilan.
Setelah berbincang dengan kliennya, pihaknya menyampaikan untuk pikir-pikir dulu. Untuk melakukan diskusi dengan kliennya, dalam kurun waktu sepekan mendatang.
''Apakah akan banding atau menerima putusan, masih pikir-pikir dulu. Keputusannya tadi diputus satu bulan dengan percobaan tiga bulan, sehingga tidak ada penahanan,'' ungkap Nasokha.
''Tetapi apapun alasannya, bagi tim kami itu merupakan sebuah kekalahan, karena mau tidak mau kita harus menerima putusan pengadilan,'' jelas dia.