regional

Ketok Palu, Majelis Hakim PN Pekalongan Tetapkan Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa Putuskan Pikir-Pikir Dulu

Selasa, 9 Juli 2024 | 19:38 WIB
PUTUSAN SIDANG : Sejumlah LSM dan Ormas di Kota Pekalongan memberikan dukungan kepada Lanny Setyawati dan ketiga anaknya, atas putusan sidang yang dinilai tidak adil. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan yang dipimpin Agus Maksum Mulyo telah memberikan vonis bersalah kepada terdakwa Lanny Setyawati beserta ketiga anaknya, dalam lanjutan sidang kasus pidana sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.

Para terdakwa yang masih satu keluarga tersebut dijatuhi pidana satu bulan penjara, dengan masa percobaan tiga bulan. Mereka adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana.

''Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan, dengan percobaan tiga bulan. Sehingga dalam hal ini tidak ada penahanan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo saat membacakan putusan sidang, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan

Keempat terdakwa dilaporkan Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot tanah orang secara paksa. Objek sengketa adalah lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.

Majelis hakim memutuskan keempatnya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama berada di rumah dengan melawan hukum.

Kemudian atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera, seperti dakwaan dalam jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik

''Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari para terpidana melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tiga bulan terakhir,'' lanjut Hakim Agus Maksum Mulyo.

Menanggapi putusan itu, kuasa Hukum terdakwa Nasokha, mengatakan putusan sidang kali ini secara normatif sudah bagus. Hanya saja bagi kliennya, masih ada ketidakadilan.

Setelah berbincang dengan kliennya, pihaknya menyampaikan untuk pikir-pikir dulu. Untuk melakukan diskusi dengan kliennya, dalam kurun waktu sepekan mendatang.

Baca Juga: Siti Rohmah Keluhkan Sakit Kaki Jelang ke Tanah Suci, Namun Sembuh Seketika Saat Tunaikan Ibadah Haji Hingga Pulang Kembali ke Tanah Air

''Apakah akan banding atau menerima putusan, masih pikir-pikir dulu. Keputusannya tadi diputus satu bulan dengan percobaan tiga bulan, sehingga tidak ada penahanan,'' ungkap Nasokha.

''Tetapi apapun alasannya, bagi tim kami itu merupakan sebuah kekalahan, karena mau tidak mau kita harus menerima putusan pengadilan,'' jelas dia.

Halaman:

Tags

Terkini