KONTENJATENG.COM - Terdakwa Lanny Setyawati (74), dan ketiga anaknya Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana bersikukuh akan terus berjuang mempertahankan lahan dan bangunan yang menjadi tempat tinggal mereka hingga putusan akhir dari Majelis Hakim.
Pilihan mempertahankan tempat tinggal itu untuk merespon pernyataan dari kuasa hukum dari pihak pelapor, yang mempidanakan para terdakwa dengan dakwaan menyerobot tanah orang. Sikap ini sekaligus untuk menolak tawaran pemberian uang tali asih dari pihak pelapor, bila mereka bersedia merelakan lahan dan bangunan yang disengketakan.
Keempat terdakwa hingga sekarang masih menjalani proses hukum perdata dan pidana secara bersamaan atas kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.
Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha menegaskan keyakinannya untuk menang dalam kasus sengketa lahan dan bangunan ini karena beberapa fakta yang menguatkan bagi kliennya.
''Kami selaku seorang pengacara harus optimis, untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada klien secara maksimal. Kalau pesimis, percuma jadi pengacara. Apapun hasilnya, kami akan perjuangkan hingga putusan Majelis Hakim," ujar dia, Selasa 25 Juni 2024.
Keyakinan itu didapat mulai dari lahan yang disengketakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan pada 1981, namun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini sekarang melampaui masa berlakunya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur ketentuan untuk menempati rumah susun dan pengelolaan lahan milik pemerintahan. Jika Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, tanah tersebut kembali menjadi status quo.
Adapun objek sengketa dari kasus pidana ini yaitu lahan seluas 1.433 meter persegi di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur. Lahan itu terdiri atas dua sertifikat dengan luas 1.013 meter persegi dan 420 meter persegi.
''Izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) harusnya diperpanjang sebelum 30 tahun. Namun ini justru sudah terlampui. Menjadikan tanah tersebut telah menjadi status quo, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama tidak bisa menguasainya,'' papar Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha.
Pihaknya juga menyoroti Titin Lutiarso, salah satu terdakwa. Menurutnya, pelaporan terhadap Titin Lutiarso tidak benar karena terdakwa sudah tidak tinggal di Jalan RA Kartini, melainkan di Batang.
''Meskipun KTP-nya masih tertulis di Pekalongan, tetapi domisili Titin Lutiarsi sekarang di daerah Batang. Itu sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu,'' ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha.
Artikel Terkait
Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari
Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank
Sholat Bersama Ribuan Masyarakat di Lapangan Mataram, Wali Kota Pekalongan Ajak Maknai Hari Raya Idul Adha Lewat Berkurban
Baru 5 Bulan Pakai, Mobil Toyota Agya Merah Milik Konsumen Sudah Alami Kerusakan Mesin Parah Hingga Tak Bisa Digunakan
Kuasa Hukum Terdakwa Sidang Pidana Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Pekalongan Akan Ajukan Duplik untuk Bantah Isi Replik Jaksa Penuntut Umum
Yayasan KH Cholil Demak Bagikan 1.000 Bungkus Daging Kurban Matang
Kuasa Hukum Pelapor Pernah Tawarkan Upaya Penyelesaian Damai dengan Pemberian Tali Asih dan Memfasilitasi Kepindahan ke Lokasi yang Baru
PT Pegadaian Ajak Anak Muda Lebih Kreatif Melalui The Gade Creative di Perpustakaan Unsoed Purwokerto
Mahasiswa Diterjunkan untuk KKN agar Dapat Bantu Beri Solusi Atasi Permasalahan di Desa yang Mereka Datangi dan Kembangkan Potensi yang Ada