Terdakwa Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersikukuh Hendak Pertahankan Rumah dan Tolak Tawaran Pemberian Uang Tali Asih dari Pihak Pelapor

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 19:20 WIB
KONFERENSI PERS : Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha bersama tim dan terdakwa Lanny Setyawati (74) saat menggelar konferensi pers. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
KONFERENSI PERS : Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha bersama tim dan terdakwa Lanny Setyawati (74) saat menggelar konferensi pers. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Nasokha menyebut bahwa kliennya, Lanny Setyawati dan anak-anaknya membantah klaim para pelapor, Felly Anggraini dan anak-anaknya. Para pelapor mengklaim bahwa tanah di Jalan RA Kartini sudah menjadi milik mereka melalui akad jual beli dan proses balik nama.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Pakai, Mobil Toyota Agya Merah Milik Konsumen Sudah Alami Kerusakan Mesin Parah Hingga Tak Bisa Digunakan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang muncul pada 1981 memiliki masa berlaku 30 tahun pertama, yang habis pada tahun 2011.

Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seharusnya diajukan paling lambat pada 2009. Namun, jika tidak ada perpanjangan, maka tanah tersebut kembali menjadi status quo.

Sebelumnya, Felly Anggraini Tandapranata selaku pelapor melalui kuasa hukum Risma Situmorang menyampaikan, jika pada awalnya pernah menawarkan upaya penyelesaian damai dan kekeluargaan kepada para terdakwa.

Baca Juga: Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank

Disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Risma Situmorang jika kepemilikan lahan itu sah secara administratif milik kliennya berdasarkan akad jual beli antara Hidayat Tandapranata (suami kliennya) dan Lukito Lutiarso selaku suami terdakwa Lanny Setyawati.

Hal itu dibuktikan dalam putusan perdata yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi.

Kuasa Hukum Pelapor, Risma Situmorang bahkan menyebut kliennya tidak ada dendam apapun terhadap keluarga Lanny Setyawati. Namun, tindakannya tersebut murni karena ingin mendapatkan haknya.

Baca Juga: Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari

''Bahkan Felly Anggraini (72) pernah bilang, jika Lanny Setyawati dan tiga anaknya menyerahkan lahan dan bangunan secara sukarela, maka akan diberi semacam tali asih untuk mereka. Kemudian akan dibantu fasiltasi kepindahannya ke tempat yang baru,'' ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Risma Situmorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X