KONTENJATENG.COM - Ditinggal pergi kedua orangtuanya karena meninggal dunia dalam kurun waktu dua tahun, remaja usai 15 tahun, TT harus pasrah dengan kondisi hidupnya yang tiba-tiba mendapat pemberitahuan jika sertifikat rumahnya menjadi jaminan utang di bank.
Sementara itu, utang di bank masih menyisakan tunggakan pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang tentunya tidak dapat ditanggung pembayarannya sendiri oleh TT.
TT yang merupakan warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan menjadi anak yatim piatu setelah bapaknya meninggal dunia pada 2021, dan dua tahun kemudian atau pada 2023 ibunya menyusul kepergian bapaknya.
Kini, TT yang baru saja lulus dari pendidikannya di SMPN 4 Pekalongan kebingungan menghadapi penyelesaian permasalahan tersebut. Apalagi pihak bank memberikan tenggat penyelesaian pembayaran tunggakan utang hingga 24 Juni 2024.
''Saya tidak bisa apa-apa karena sama sekali tidak tahu dan tidak mengerti harus bagaimana. Cuma inginnya supaya masalah pinjaman dari bank ini bisa selesai,'' ujar remaja yatim piatu tersebut saat ditemui di rumahnya, Minggu 16 Juni 2024.
Sementara itu, paman TT, Irmayadi (57) mengatakan kalau ponakannya tersebut merupakan anak tunggal kakaknya. Menurut dia, TT awalnya sama sekali tidak tahu kalau orangtuanya masih memiliki utang di bank hingga ratusan juta.
Adik dari ayah TT ini mengaku tinggal tidak jauh dari rumah keponakannya itu. Beberapa waktu sebelumnya, ungkap Irmayadi, pihak bank sudah tiga kali melayangkan surat berisi peringatan sekaligus panggilan agar orangtua TT datang ke kantor bank terkait, guna melunasi utangnya.
Selama ini, pihak bank belum pernah datang ke rumah TT. Bahkan, Irmayadi menyebut jika pihak bank sudah pernah diberitahu olehnya kalau kedua orangtua TT sudah meninggal dunia. Namun pihak bank tetap ngotot agar tunggakan utang tetap harus dilunasi dengan cara menutup semua kekurangan angsuran.
''Pihak bank tidak mau tahu kalau TT sudah yatim piatu, dan mereka tetap meminta agar utang-utang yang ada untuk dilunasi. Kalau tidak, rumah tersebut akan disita dan dilelang,'' papar dia.
Diceritakan Irmayadi, kakaknya yang bernama Bambang Iriyanto dan istrinya Wiwi Sugiyanti pada 2019 telah mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank BUMN sebesar Rp180 juta dengan tenor lima tahun.
Adapun per 6 Juni 2024, masih memiliki kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi sebesar Rp229 juta, dengan pokok utang Rp146 juta.
Artikel Terkait
Pemakaman Istri Habib Luthfi Diiringi Ribuan Masyarakat yang Turut Mengantarkan Jenazah Hingga Peristirahatan Terakhirnya di Kompleks Pemakaman Sapuro
Berdayakan Perempuan BerketerampilanSecara Mandiri, PKK dan Aisyiyah Akan Bersinergi untuk Gelar Beraneka Pelatihan di Masyarakat Kota Pekalongan
Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi
Hingga Kini Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian Terkait Kasus Dana Nasabah yang Belum Bisa Dikembalikan Dua Koperasi Syariah di Kota Pekalongan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin
RESMI : PKB Tetapkan Pasangan Fadia Arafiq-Sukirman Jadi Bakal Calon Bupati Pekalongan dan Sukirman Sebagai Wakil Bupati Pekalongan di Pilkada 2024
Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan
Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari