''Pinjaman bank itu kemungkinan untuk menambah modal usaha konfeksi kakak saya, yang memiliki usaha pembuatan seragam. Kemudian pada 2021 kakak saya Bambang Iriyanto meninggal dunia, disusul istrinya Wiwi Sugiyanti meninggal pada 2023. Baru diketahui, ternyata ada tiga surat peringatan dari bank terkait tunggakan pinjaman bank,'' kata dia.
Dirinya mengaku pasrah dengan keadaan tersebut dan tidak bisa membantu mengatasi persoalan yang sedang dihadapi keponakannya yang telah yatim piatu itu. Hanya saja, dia berharap agar pihak bank tidak melakukan penyitaan rumah yang masih ditempati keponakannya, TT.
''Melalui teman, saya disarankan mengadukan hal tersebut ke LBH Adhyaksa untuk meminta pendampingan agar keponakannya dibantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapinya,'' terang dia.
Artikel Terkait
Pemakaman Istri Habib Luthfi Diiringi Ribuan Masyarakat yang Turut Mengantarkan Jenazah Hingga Peristirahatan Terakhirnya di Kompleks Pemakaman Sapuro
Berdayakan Perempuan BerketerampilanSecara Mandiri, PKK dan Aisyiyah Akan Bersinergi untuk Gelar Beraneka Pelatihan di Masyarakat Kota Pekalongan
Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi
Hingga Kini Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian Terkait Kasus Dana Nasabah yang Belum Bisa Dikembalikan Dua Koperasi Syariah di Kota Pekalongan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin
RESMI : PKB Tetapkan Pasangan Fadia Arafiq-Sukirman Jadi Bakal Calon Bupati Pekalongan dan Sukirman Sebagai Wakil Bupati Pekalongan di Pilkada 2024
Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan
Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari