Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank

photo author
- Senin, 17 Juni 2024 | 22:44 WIB
PENDAMPINGAN : LBH Adhyaksa saat mendatangi kediaman TT, remaja berusia 15 tahun yang yatim piatu dan rumahnya hendak disita bank karena sebelumnya menjadi jaminan utang oleh kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PENDAMPINGAN : LBH Adhyaksa saat mendatangi kediaman TT, remaja berusia 15 tahun yang yatim piatu dan rumahnya hendak disita bank karena sebelumnya menjadi jaminan utang oleh kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Pinjaman bank itu kemungkinan untuk menambah modal usaha konfeksi kakak saya, yang memiliki usaha pembuatan seragam. Kemudian pada 2021 kakak saya Bambang Iriyanto meninggal dunia, disusul istrinya Wiwi Sugiyanti meninggal pada 2023. Baru diketahui, ternyata ada tiga surat peringatan dari bank terkait tunggakan pinjaman bank,'' kata dia.

Baca Juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin

Dirinya mengaku pasrah dengan keadaan tersebut dan tidak bisa membantu mengatasi persoalan yang sedang dihadapi keponakannya yang telah yatim piatu itu. Hanya saja, dia berharap agar pihak bank tidak melakukan penyitaan rumah yang masih ditempati keponakannya, TT.

''Melalui teman, saya disarankan mengadukan hal tersebut ke LBH Adhyaksa untuk meminta pendampingan agar keponakannya dibantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapinya,'' terang dia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X