KONTENJATENG.COM - Pengurus DPC PKB Kabupaten Pekalongan beserta Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan mendatangi Mapolres Pekalongan untuk melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.
Dirinya dinilai telah mencemarkan nama baik PKB, dengan menyampaikan pernyataan informasi bohong.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto beserta jajarannya, yang langsung membuatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dengan Nomor : STTP / 193 / VIII / 2024 / SPKT.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi mengatakan Muhammad Lukman Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro.
Pernyataan itu berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU, yang sempat mengalami sedikit permasalahan.
''Kami dari pengurus DPC PKB Kabupaten Pekalongan ke Mapolres Pekalongan untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy. Pernyataan beliau merupakan tidak benar dan informasi bohong,'' ujar Asip Kholbihi.
Asip Kholbihi juga meyakini dan menyaksikan sendiri, jika terkait dengan pengelolaan keuangan sudah dilakukan secara baik dan benar oleh DPP PKB.
Tidak hanya itu, menurut Asip Kholbihi semua keperluan dari DPW maupun DPC PKB juga semuanya dipenuhi oleh DPP PKB.
Asip Kholbihi menyatakan kalau DPC PKB Kabupaten Pekalongan tetap solid dan siap menjalankan perintah-perintah dari DPW dan DPP PKB.
''Ini juga bagian dari soliditas dari PKB sebagai partai pemenang di Kabupaten Pekalongan, serta untuk meningkatkan eksistensi PKB dalam memenangkan Pilkada 2024,'' ucap Asip Kholbihi.