KONTENJATENG.COM - Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten periode 2019-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp535 juta.
Penyelewengan dana hibah terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta.
Sementara pada 2022 dana hibah yang dikucurkan sebesar Rp3,2 miliar. Namun, total yang diselewengkan kedua tersangka dari penghitungan ahli yakni sebesar Rp535 juta. Modus para tersangka yaitu dengan cara menyiapkan nota dan stempel palsu.
Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Pekalongan yang telah memasuki sidang pemeriksaan saksi pada Senin 12 Agustus 2024, tercatat ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
''Keenam saksi tersebut yakni (S) ASN atau Kabid Olahraga tahun 2021 pada Dinporapar Kabupaten Pekalongan, (PT) pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda Dinporapar Kabupaten Pekalongan, (SA) ASN atau Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Bidang Bimbingan Prestasi,'' ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko.
''Kemudian (IS) ASN atau Wakil Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan, (S) Wakil Ketua I KONI Kabupaten Pekalongan, (SB) Sekcam Wiradesa atau Kabid Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Sport Tourism pada KONI kab pekalongan,'' kata dia.
Kemudian berdasarkan fakta di persidangan, Wakil Bendahara Komite Olahraga KONI Kabupaten Pekalongan, IS menyebut dana hibah dari APBD dikelola langsung terdakwa Trio Santosa, selaku Sekretaris dan Bagus Wahyu yang merupakan Bendahara.
"Pada 2021 KONI Pekalongan mendapat hibah Rp650 juta dan pada 2022 mendapat Rp3,4 miliar. Ada dugaan penyelewengan dana dari dua hibah tersebut sebesar Rp535 juta," ucapnya.
Lalu, IS selaku Wakil Bendahara mengatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang, dan mengakui tidak terlalu aktif karena berprofesi sebagai ASN.
''Is hanya mengetahui dana hibah dikelola terdakwa 1 dan 2. Laporan pertanggung jawaban (LPJ) pun yang membuat terdakwa, dirinya selaku Wakil Bendahara KONI tidak pernah dilibatkan,'' tambahnya.
Tidak hanya IS, S yang merupakan Wakil Ketua 1 KONI pada persidangan menyampaikan, usai kasus ini berjalan ada beberapa cabang olahraga (Cabor) yang sudah mengembalikan dana hibahnya melalui kejaksaan.