KONTENJATENG.COM - Ratusan masyarakat Kendal, Jawa Tengah melakukan aksi untuk mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal beberapa waktu lalu.
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Cabang Kendal, Kelompok Tani Kartika Jaya hingga Gerakan Rakyat Kendal (Gerak).
Lalu, Perhimpunan Rakyat Merdeka, Forum Masyarakat Kawan Konstitusi, hingga Forum Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Jumat 13 September 2024.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Diluncurkan, Polres Pekalongan Kota Layani Perekaman Sidik Jari Online
Dalam tuntutannya, peserta aksi meminta agar Bawaslu Kabupaten Kendal memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap gugatan paslon Dico-Ali tanpa Intervensi dari pihak manapun.
Masyarakat meminta agar paslon Dico-Ali bisa turut serta dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024. Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah untuk menyusun anggaran Pilkada Ulang.
Selain itu, Aliansi Masyarakat untuk Penegak Hukum (Ampuh) membuat aduan masyarakat kepada Polres Kendal terhadap KPU yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Ampuh Aris Mustofa dalam aduannya meminta agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kendal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perbuatan melanggar/melawan hukum yang di lakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kendal.
"Meminta Aparat Penegak Hukum (Polres Kendal) untuk usut tuntas dan tidak pandang bulu atas perbuatan tersebut sesuai dengan proses hukum atau aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aris.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai jika aksi tersebut menunjukkan adanya dukungan dari masyarakat yang berharap agar paslon Dico-Ali bisa berkontestasi kembali dalam Pilkada 2024.
"Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat atau publik mendukung pencalonan Dico, jadi seharusnya KPU tetap memprosesnya gitu," kata Trubus kepada wartawan, Jumat 13 September 2024.
Baca Juga: Relawan Permata Sejati Deklarasi Dukung Yoyok Sukawi-Joko Santoso di Pilwakot Semarang
Karena menurutnya, KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico-Ali dan melakukan klarifikasi terhadap partai politik (Parpol) yang mengusungnya, dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Harusnya KPU tetep menerima, ini kan penolakan sifatnya politis, jadi karena kebetulan administrasi juga, karena PKB sebagai partai pendukung mengusung dua calon yang didukung dan hanya satu yang diterima," lanjutnya.