regional

Ratusan Rakyat Kendal Gelar Aksi di Bawaslu, Pengamat: Menunjukkan Dukungan Publik untuk Dico-Ali

Jumat, 13 September 2024 | 19:06 WIB
Ratusan Rakyat Kendal Gelar Aksi di Bawaslu, Pengamat: Menunjukkan Dukungan Publik untuk Dico-Ali

Sementara itu, Dico yang mendapat rekomendasi dari DPP PKB Pusat, seharusnya memiliki kesempatan untuk maju, karena kehendak publiknya lebih kuat.

"Jadi KPU seharusnya tidak langsung menolak, kalau menolak kan kesannya seperti menyembelih, jadi KPU fungsinya membina bukan membinasahkan. Kalau misalnya begini, jadinya membinasahkan, misalnya menolak mentah-mentah," lanjutnya.

Baca Juga: DPU Semarang Percepat Pengerukan Sedimen Kali Sringin untuk Cegah Banjir Musim Hujan

Selain melakukan klarifikasi terhadap partai politik dan berpatokan pada aturan yang ada, menurutnya KPU seharusnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Iya mendengarkan aspirasi masyarakat, itu yang penting," kata dia.

Sementara itu, ia pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan klarifikasi serta memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai pencalonan Dico-Ali agar kembali maju dalam Pilkada Kendal 2024.

"Artinya nanti KPU yang menentukan diterima atau tidaknya. KPU dan Bawaslu harus sepakat dulu untuk pencalonan Dico-Ali ini untuk mengambil keputusan," katanya.

"Kalau memang tidak bisa mencalonkan tidak bisa, kalau memang bisa berarti kehendak masyarakat itu harus ditampung dan diakomodir. Sepanjang masih dalam koridor hukum, aturan berlaku," lanjutnya.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Blusukan di Pasar Kranggan Semarang: Sambutan Hangat dari Pedagang

Sementara itu, menurutnya sah saja jika publik ada yang yang menilai adanya dugaan pencekalan paslon Dico-Ali selagi ada buktinya.

"Kalau urusan pencekalan kan menjadi seolah ada pihak lain yang sengaja untuk menghalangi. Tapi persoalan ini kan, boleh saja publik berpendapat seperti itu sah-sah saja selagi ada buktinya," kata Trubus.

Jika dalam gugatan di Bawaslu paslon Dico-Ali menang, ia pun khawatir akan ada gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kekhawatiran kita terus dilihat bahwa misalnya Dico-Ali menang, tetapi misal digugat di MK kalah, kan bisa saja. Karena ada potensi gugatan di MK," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini