KONTENJATENG.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan atau lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), didera sebuah permasalahan.
Ini diketahui setelah adanya informasi yang menyebutkan jika selama ini terdapat proses korupsi, kolusi dan nepotisme saat perekrutan serta pengangkatan pejabat di instansi pemerintah tersebut.
Dugaan jual beli jabatan mencuat saat terjadi audensi antara Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan, beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo.
Berdasarkan informasi yang ada, diketahui jika terdapat proses penempatan jabatan yang tidak sesui prosedur atau menabrak aturan.
Didik mengungkap terdapat sejumlah keganjilan dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tiga jabatan yang semula berstatus pelaksana tugas (Plt) berubah menjadi pejabat definitif, hanya kurang dari sepekan setelah menerima surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt).
''Indikasinya, ada peraturan PDAM yang dilanggar untuk pengangkatan tiga jabatan pelaksana tugas (Plt) yang kemudian berubah menjadi pejabat definitif. Misalnya seperti Kepala SPI (Satuan Pengawas Intenal), Kabag Teknik dan Kabag Produksi," ujar Ketua Bintang Adhyaksa, Didik Pramono, di ruang audensi Jawa Hokokai, Kompleks Kantor Setda Kota Pekalongan.
Menurut Didik, jika mengacu pada aturan di PDAM yang ditandatangani Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan, maka seharusnya untuk perubahan jabatan pelaksana tugas (Plt) menjadi pejabat definitif ada beberapa tahap yang wajib dilalui.
Misalnya saja seperti, adanya masa percobaan menjadi pelaksana tugas (Plt) selama tiga hingga enam bulan.
''Seorang pelaksana tugas (Plt) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan, diangkat menjadi pejabat definitif itu setelah melewati masa penilaian selama 3-6 bulan. Baru setelah itu, diputuskan apakah layak menduki jabatannya atau tidak oleh tim penilai,'' papar Didik.
Selain itu, dalam peraturan tersebut disampaikan jika pelaksana tugas (Plt) selama masa percobaan 3-6 bulan, belum bisa mendapatkan hak dan tunjangan yang melekat pada jabatan yang disandang oleh bersangkutan. Hak yang diperoleh, hanya baru sebatas hak menggunakan motor atau mobil dinas untuk operasional, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM).