regional

Dindagkop UKM Kota Pekalongan Berikan Arah dan Pemahaman Pedagang Kaki Lima di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen agar Berdagang di Dalam Pasar

Sabtu, 2 November 2024 | 15:23 WIB
ARAHAN : Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin didampingi Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono dan Kabid Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan saat beri arahan pedagang di luar pasar. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan memberikan pengarahan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Kurinci dan pedagang Pasar Darurat Sorogenen.

Pengarahan tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin didampingi Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono dan Kabid Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan, bertempat di lantai 2 aula kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Jumat 1 Oktober 2024.

H Salahudin menuturkan, tujuan kegiatan ini yaitu Pemerintah Kota Pekalongan ingin menyamakan persepsi dengan para pedagang yang belum mempunyai kios dan masih menempati tempat-tempat yang tidak diperbolehkan Perda. Baik dari sisi tempat maupun waktunya.

Baca Juga: KPU Kota Pekalongan Telah Terima Logistik Berupa 478 Ribu Lebih Surat Suara untuk Pilgub Jateng dan Pilwalkot Pekalongan 2024

''Kami ingin memberikan pemahaman kepada mereka, bahwa berdagang adalah ibadah kalau dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika dilakukan tidak sesuai, maka itu merupakan maksiat dan diragukan kehalalannya,'' ujar dia.

''Kalau sudah sama persepsinya dan mereka mau berdagang di tempat yang seharusnya, kemudian aspirasi ditampung di Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, agar jalan keluarnya bisa dibicarakan bersama. Kira-kira titik-titik mana yang bisa diijinkan untuk mereka berdagang,” katanya.

H Salahudin juga memberikan alternatif berdagang di sebagian kios di pasar-pasar yang masih kosong di Kota Pekalongan. Misalnya di Pasar Kuripan dan Pasar Podosugih.

Baca Juga: Rumah di Kelurahan Medono Terbakar saat Dini Hari, Pemilik Rumah Beserta Keluarga Masih Tertidur Lelap dan Terbangun Akibat Asap yang Mengepul

Dia berharap para pedagang yang belum mempunyai kios, tidak berdagang di depan atau di luar dekat pasar. Jika semua pedagang telah sesuai aturan, harapannya tidak merugikan pedagang lain yang menaati aturan atau berjualan di kios pasar.

''Ini akan menjadikan pedagang di dalam pasar menjadi kasihan, karena pembeli akan malas untuk masuk ke pasar dan memilih membeli dagangan di luar pasar,'' jelas dia.

Sementara itu, Kabid Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Deddy Setyawan mengatakan pedagang yang mengikuti kegiatan pengarahan terdiri dari pedagang Pasar Kurinci 19 orang dan Pasar Sorogenen 10 orang.

Baca Juga: Sebanyak 19 Sekolah di Kota Pekalongan Berkompetisi untuk Menjadi yang Terbaik dalam Lomba Tata Upacara Bendera dan Baris-Berbaris 2024

Pengarahan ini, kata Deddy, dilaksanakan karena adanya masukan dari pedagang yang berada di dalam pasar mengeluhkan kondisi sepi pembeli. Sementara di luar pasar, masih banyak pedagang yang berjualan.

Kalaupun ada pembeli, mereka justru akhirnya memilih membeli di luar pasar dibandingkan masuk ke dalam pasar. Misalnya saja seperti untuk dagangan kuliner.

Halaman:

Tags

Terkini