regional

Dua TPS di Wilayah Kelurahan Pasirkratonkramat Direlokasi, Usai Terendam Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Bremi dan Meduri

Rabu, 27 November 2024 | 08:24 WIB
DIMUSNAHKAN : Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin, dan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, saat menunjukkan surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan berlebih, untuk dimusnahkan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

 

KONTENJATENG.COM - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekalongan dan sekitarnya beberapa waktu lalu, membuat tanggul Sungai Bremi-Meduri jebol dan menjadikan beberapa wilayah di Kelurahan Pasirkratonkramat terendam banjir.

Akibat kejadian itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan merelokasi dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan Pasirkratonkramat.

Dua TPS yang direlokasi karena terendam banjir yaitu TPS 10 yang semula di Halaman SDN Kramatsari pindah ke lokasi pengungsian yang ada di eks kantor Kelurahan Kramatsari. Sedangkan TPS 12 yang semula di sebelah Stasiun Pompa Air Randujajar dipindah ke eks Kelurahan Kraton Kidul.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, KPU Kota Pekalongan Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke Lokasi Penyimpanan Logistik PPK di 4 Kecamatan

"Jadi, ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pasirkratonkramat yang terdampak banjir dan sudah direlokasi ke tempat yang lebih aman,'' ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, usai pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan berlebih, di halaman Kantor KPU Kota Pekalongan, Selasa 26 November 2024.

Kemudian untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di Kelurahan Pasirkratonkramat yang semula terendam banjir yakni TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 11, dan TPS 1 di Kelurahan Tirto, menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) panggung.

''Untuk sisa Tempat Pemungutan Suara (TPS) lainnya di wilayah tersebut, ada yang berbentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) panggung dan ada yang memiliki lokasi yang lebih representatif. Untuk akses menuju lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami terus berkoordinasi dengan Satpol-P3KP dan BPBD Kota Pekalongan,'' papar Fajar Randi Yogananda.

Baca Juga: Penyelundupan 100 Butir Pil Alprazolam Ke Dalam Rutan Berhasil Digagalkan Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota dan Rutan Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya, lanjut Fajar Randi Yogananda, jika pengungsi sebagai calon pemilih ada yang kehilangan surat C pemberitahuan karena tertinggal ataupun rusak terendam banjir, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuatkan surat pemberitahuan C kejadian khusus untuk menghindari duplikasi adanya C pemberitahuan ganda.

''Sebetulnya fungsi C pemberitahuan dan KTP hakikatnya adalah sebagai alat verifikasi, bahwasannya yang bersangkutan merupakan betul-betul calon pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut. Jika nanti ada pengungsi yang KTP ataupun surat C pemberitahuannya hilang atau terendam banjir, maka akan dicatat di C kejadian khusus,'' terang dia.

Lanjutnya, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direlokasi tersebut masih terus didata dan diinventarisir oleh KPU. Namun karena relokasi, maka jumlah DPT di dua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut sudah dipastikan di atas 60 persen.

Baca Juga: KPU Kota Pekalongan Berencana Libatkan Tukang Becak dalam Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 yang DIjadwalkan Mulai 24 November 2024

Halaman:

Tags

Terkini