regional

Dua TPS di Wilayah Kelurahan Pasirkratonkramat Direlokasi, Usai Terendam Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Bremi dan Meduri

Rabu, 27 November 2024 | 08:24 WIB
DIMUSNAHKAN : Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin, dan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, saat menunjukkan surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan berlebih, untuk dimusnahkan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Meski ada relokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan perubahan alamat undangan yang dikirimkan ke calon pemilih atau dalam hal ini pengungsi di surat C pemberitahuannya, hal ini tidak menjadi suatu masalah dan tetap dianggap sebagai DPT.

Fajar Randi Yogananda membeberkan, sesuai ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tetap diperbolehkan selama TPS masih dalam satu kecamatan atau satu kabupaten/kota.

''Untuk tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih dalam Pilkada kali ini memang tidak ada target khusus, namun diharapkan minimal sama atau di atas Pilkada 2020 lalu sebesar 79,3 persen,'' harapnya.

Baca Juga: Mangkrak 10 Tahun, Renovasi Bangunan Pasar Anyar Diharapkan Lebih Inovatif, Luar Biasa dan Bukan Sekadar Konvensional Agar Menjadi Daya Tarik Pembeli

Adapun terkait surat suara yang dimusnahkan, Fajar Randi Yogananda mennyebut itu berlaku bagi surat suara yang berlebih maupun rusak.

Jumlah total 450 surat suara untuk Pilwalkot Pekalongan, dan 886 surat suara untuk Pilgub Jateng 2024.

''Surat suara rusak yaitu yang tidak simetris, warnanya kurang sesuai, dan rusak. Namun kebanyakan yang dimusnahkan, karena jumlah surat suara yang berlebih,'' ucapnya.

Baca Juga: Satpol P3KP Kota Pekalongan Bekali 192 Anggota Satlinmas Kecamatan Pekalongan Timur, yang Akan Menjadi Petugas Ketertiban TPS di Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan menjadi kewenangan sepenuhnya KPU. Petugas kepolisian hanya berproses pada pengamanan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Secara keseluruhan, pihaknya menerjunkan 201 petugas kepolisian. Hanya saja adanya kejadian khusus dimana dua TPS harus direlokasi karena terendam banjir, maka akan ditambah personelnya.

''Nanti, di dua TPS itu akan ditambah dua personel Polri,'' ungkap Kapolres.***

 

Halaman:

Tags

Terkini