KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan akhirnya menggelar kembali agenda rapat paripurna, usai insiden anarkis pembakaran gedung legisalatif tersebut pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Di rapat paripurna ini, DPRD Kota Pekalongan membahas agenda Pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kota Pekalongan.
Rapat ini digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan yang kini difungsikan sementara sebagai kantor DPRD, akibat gedung utama DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan hangus terbakar akibat aksi anarkis yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, berharap agenda DPRD bisa segera kembali normal agar fungsi legislatif tetap berjalan dengan baik, seperti sebelum-sebelumnya.
M Azmi Basyir juga menyampaikan perkembangan terkait pemulihan fasilitas pemerintahan. Dimana sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo bersama rombongan telah meninjau langsung lokasi terbakarnya Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan.
''Alhamdulillah, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, Menteri PU menyatakan siap membantu membangun kembali gedung Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD melalui APBN. Ini sesuai harapan kami, karena tidak mungkin membangun fasilitas pemerintahan yang dirusak anarko menggunakan APBD Kota Pekalongan yang terbatas," ujarnya, Senin 8 September 2025.
Baca Juga: Ketersediaan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Banyak yang Kosong, Begini Penjelasan Wamen ESDM
M Azmi Basyir menegaskan, prioritas APBD Kota Pekalongan harus tetap difokuskan pada program-program yang menyentuh masyarakat. Seperti penanganan sampah, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta program prioritas lainnya.
''Bagi kami, pembangunan gedung bukan prioritas. Hal yang terpenting fungsi DPRD bisa berjalan optimal. Berkat fasilitasi Pemerintah Kota Pekalongan, Gedung Diklat untuk kantor sementara DPRD. Prinsipnya, dimanapun kami berkantor, tugas legislatif sesuai amanat undang-undang tetap bisa berjalan,'' tambah M Azmi Basyir.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, memaparkan bahwa pada Masa Sidang I Tahun 2025 terdapat 2 Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan dan 1 Rancangan Peraturan DPRD yang siap dibahas Panitia Khusus.
Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disusun untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta PP Nomor 40 Tahun 2019.
Tujuannya, memastikan akurasi dan keseragaman data kependudukan, memberikan kepastian hukum dokumen penduduk, serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang lebih efektif.