regional

Dinkop dan UMKM Jateng Diminta Tuntaskan Kasus Uang Nasabah BMT Mitra Umat yang Belum Cair, DPRD dan Pemkot Pekalongan Bantu Kawal Penyelesainnya

Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:04 WIB
NASABAH : Para nasabah BMT Mitra Umat saat rapat dengar pendapat bersama Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan, untuk mencari penyelesaian masalah pengembalian uang mereka. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan memberikan perhatian besar dalam upaya penyelesaian kasus dana nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan.

Salah satunya ditunjukkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat dan jajaran instansi terkait, yang bersepakat untuk memperkuat koordinasi dan langkah penyelesaian yang terarah, transparan, dan sesuai koridor hukum.
 
Rapat yang di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan (eks Gedung Diklat) berlangsung terbuka dan kondusif, dihadiri ratusan nasabah. Dalam forum tersebut, para nasabah menyampaikan aspirasi serta harapan, agar kasus yang telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun itu segera menemukan titik terang.
 
Baca Juga: Paripurna Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2026, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman Sampaikan Jika Peningkatan Pendapatan Daerah Akan Direalisasikan
 
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, walaupun kewenangan penanganan sebenarnya berada di Pemerintah Provinsi Jateng.
 
''Kami akan mengawal dan mendorong penyelesaiannya di tingkat provinsi. Mengingat BMT Mitra Umat berada di bawah kewenangan ,'' ujar M Azmi Basyir, Kamis 9 Oktober 2025.
 
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan dengan memastikan kejelasan aliran dana nasabah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu.
 
 
Baca Juga: Dukung Pengembangan Produk-Produk UMKM, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Sejumlah Pelaku UMKM di Kota Batik
 
''Kami ingin tahu uang nasabah itu sebenarnya ke mana? Apakah hilang karena ada penyalahgunaan oleh pengurus, ataukah karena kesalahan kalkulasi bisnis? Kalau pun tidak bisa kembali, setidaknya harus ada penjelasan yang masuk akal. Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,'' jelas M Azmi Basyir.
 
Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan agar dilakukan audiensi langsung dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, hingga Gubernur Jawa Tengah.
 
"Selama satu setengah tahun ini belum ada jawaban yang jelas. Kami malu karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu, sementara kewenangan penyelesaian masalah ini tidak ada pada kami. Jadi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar segera ada kejelasan,” ungkap M Azmi Basyir.
 
Baca Juga: Peristiwa Pertempuran 3 Oktober 1945 Pekalongan, Menjadi Saksi Kegigihan Para Pejuang dalam Mendorong Kemerdekaan dan Mengusir Penjajahan Jepang
 
M Azmi Basyir juga menyoroti proses audit internal yang hingga kini belum mendapatkan tanda tangan lengkap dari para pengurus BMT Mitra Umat, sehingga memperlambat tindak lanjut penyelesaian. Secara moril, kata dia, pemerintah dan DPRD Kota Pekalongan turut bertanggung jawab guna membantu masyarakat Pekalongan yang menjadi korban permasalahan ini.
 
“Kalau terus seperti ini, bisa-bisa lima tahun lagi atau tetap tidak selesai, jika mereka tetap bersikukuh tidak mau tanda tangan. Terus bagaimana, apakah tetap diam saja walau tanpa ada penyeleasain? Untuk itu, pemerintah harus turun tangan memberikan solusi dan menyelesaikan permasalahan ini. Kami minta harus ada kepastian bagi para nasabah,'' tegas M Azmi Basyir.
 
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan jika Pemerintah Kota Pekalongan turut memantau dan melakukan langkah-langkah koordinatif dalam penyelesaian kasus ini.
 
Baca Juga: Tinjauan Jalan Rusak dan Berlubang, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Minta DPU Taru Segera Perbaiki
 
Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan mengatakan telah beberapa kali berkoordinasi dengan pengurus BMT Mitra Umat, termasuk pertemuan terakhir yang dilakukan pada 27 Juni 2024.
 
“Dari yang disampaikan, sekitar 33 persen dana nasabah sudah diselesaikan pihak BMT Mitra Umat. Namun kami tidak percaya begitu saja, akan tetap dikejar data-datanya yang ada. Pemerintah bersama DPRD Kota Pekalongan akan berusaha memastikan kebenarannya,'' kata Aaf.
 
Aaf menegaskan, Pemkot bersama DPRD Kota Pekalongan terus berupaya mendorong penyelesaian yang bertahap, terukur, dan berkeadilan.
 
Baca Juga: Generasi Muda Diajak Turut Serta untuk Teruskan Perjuangan dan Amalkan Nilai Pancasila, serta Selalu Menjadikannya Pandangan Hidup Bangsa
 
Aaf juga telah berkomunikasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, untuk mempercepat langkah penyelesaian agar masyarakat mendapatkan kepastian.
 
“Kami semua tahu para nasabah ingin uangnya kembali. Itu hal yang wajar. Tapi proses ini harus ditempuh dengan cara yang baik, legal, dan representatif. Kami mohon masyarakat tetap sabar dan percaya pada perwakilan paguyuban yang sudah ditunjuk,” terang Aaf.
 
Dalam kesempatan tersebut, Aaf juga menargetkan agar sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026, sudah terdapat perkembangan signifikan dari hasil koordinasi lintas pihak.
 
Baca Juga: Menpora Erick Thohir Usulkan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih Berprestasi, Menkeu Minta Kajian Komprehensif dan DPR Diminta Ikut Mengawal
 
“Kalau targetnya, Insya Allah sebelum Lebaran sudah ada perkembangan yang berarti. Tapi detailnya belum bisa disampaikan sekarang karena masih berproses,” imbuhnya.
 
Sementara itu, perwakilan nasabah, Untung Nursetiawan, menyampaikan keyakinannya bahwa dana para anggota masih ada dan perlu dibuka secara transparan oleh pihak pengurus.
 
"Kami yakin uang itu tidak hilang, hanya belum diungkap secara terbuka. Kami akan terus memperjuangkan agar segera dicairkan,” papar dia.
 
Ditambahkan Ketua Paguyuban Nasabah, Dede Jumantoro mengapresiasi langkah DPRD dan Pemkot Pekalongan yang terus mendampingi proses penyelesaian. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, hingga nasabah mendapatkan kepastian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum
 
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa BBM Masih Kosong di SPBU Swasta, Padahal Sudah Ada Kesepakatan dengan Pertamina dan Kargo Sudah Tiba
 
Dia berharap kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, aparat hukum, dan nasabah dapat mempercepat penuntasan masalah ini.
 
"Kami berharap dengan komunikasi yang baik antara kami, Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Pekalongan, maka nantinya akan segera ditemukan jalan keluar terbaik. Kami juga akan tetap mengikuti jalur hukum yang berlaku,” jelas dia.
 
Untuk diketahui, Kasus BMT Mitra Umat telah berjalan sejak awal 2024. Melibatkan ribuan nasabah di Kota Pekalongan sebagai korban, dengan sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.***

Tags

Terkini