regional

Pemkot Pekalongan Hapus Denda PBB April 2026, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Beban Tambahan

Rabu, 15 April 2026 | 17:42 WIB
Suasana Kantor BPKAD Kota Pekalongan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama April 2026. (Dokumentasi)

Hal serupa juga dirasakan Kiki (47), warga Kelurahan Tirto. Ia langsung memanfaatkan program ini begitu mendapat informasi.

“Saya dapat info dari grup RT, langsung saya bayar. Ini kesempatan bagus, jarang ada penghapusan denda seperti ini,” katanya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini