Pemkot Pekalongan Hapus Denda PBB April 2026, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Beban Tambahan

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Rabu, 15 April 2026 | 17:42 WIB
Suasana Kantor BPKAD Kota Pekalongan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama April 2026. (Dokumentasi)
Suasana Kantor BPKAD Kota Pekalongan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama April 2026. (Dokumentasi)

Hal serupa juga dirasakan Kiki (47), warga Kelurahan Tirto. Ia langsung memanfaatkan program ini begitu mendapat informasi.

“Saya dapat info dari grup RT, langsung saya bayar. Ini kesempatan bagus, jarang ada penghapusan denda seperti ini,” katanya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X