KONTENJATENG.COM, PEKALONGAN - Kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama April 2026.
Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani biaya tambahan.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Kota Pekalongan.
Menurutnya, selama April 2026 masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Di SPPT biasanya ada pokok dan denda. Nah, khusus April ini dendanya dihapus, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Pemkot Pekalongan juga menggandeng berbagai perangkat daerah untuk menyemarakkan momentum ini. Salah satunya melalui program diskon dari pelaku usaha yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
“Harapannya kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar seremoni,” imbuhnya.
Sosialisasi program penghapusan denda PBB dilakukan secara masif melalui media sosial hingga jaringan pemerintah wilayah seperti camat, lurah, dan RT/RW.
Dari sisi capaian, kebijakan ini mulai menunjukkan hasil positif. Hingga akhir Maret 2026, realisasi pembayaran PBB baru mencapai sekitar 6 persen atau Rp1,4 miliar dari target Rp16,25 miliar. Namun memasuki April, terjadi kenaikan signifikan sekitar dua persen.
Cayekti optimistis, jika tren ini terus berlanjut, penghapusan denda PBB bisa menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Bantah Isu Viral, Pemkot Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pemecatan PPPK
Program penghapusan denda PBB ini disambut antusias oleh warga. Salah satunya Siti Aminah, warga Kelurahan Podosugih, yang mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah sangat membantu sekali. Biasanya kalau ada denda jadi terasa berat, apalagi kalau menunggak beberapa tahun. Sekarang bisa lunas karena hanya bayar pokoknya saja,” ujarnya.
Artikel Terkait
Heboh ‘Label Harga’ Jabatan di Tulungagung Usai Bupati Terjaring OTT, KPK Ungkap Modus dan Aliran Dana
Imigrasi Resmikan Desa Binaan di Demak, Warga Dilibatkan Cegah Perdagangan Orang
Alumni FK UNDIP Jadi Dokter Spesialis Mata Inspiratif, Bawa Layanan Kesehatan hingga Papua