regional

Ancam Wilayah Tangkapan Air dan Merusak Jalur Labuhan Merapi, 14 Tambang Pasir Ilegal Ditutup

Rabu, 15 September 2021 | 10:36 WIB
Aktivitas truk pengangkut pasir dari pertambangan di lereng Gunung Merapi (Portal Jogja - Pikiran Rakyat)

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menutup 14 tambang pasir ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi.

Alasan penutupan tersebut karena keberadaan tambang pasir ilegal dapat membahayakan warga sekitar dan demi kelestarian lingkungan.

Menurut Sekretaris BPBD DIY, Heny Nursilawati, sebagian besar penambangan pasir ilegal tersebut berada di lahan Sultan Ground (SG) dan lahan kas desa yang berada di wilayah Kalurahan Umbulharjo dan Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, serta Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon (Kecamatan) Pakem, Sleman.

"Lokasi penambangan pasir ilegal tersebut juga berada di kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Merapi, sehingga dapat membahayakan warga sekitar maupun penambang," ujar Heny, Minggu (12/9/2021).

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pojokmalioboro.com dengan judul "
Bahayakan Kelestarian Lingkungan, 14 Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi Ditutup"

Penutupan dilakukan dengan memasang portal di pintu masuk area penambangan supaya tidak ada lagi aktivitas penambangan.

Baca Juga: Siap Siap ! Pesantrean Segera Dapat Alokasi Dana Abadi

"Hari ini kita pasang tujuh portal, sebelumnya juga beberapa hari lalu kita pasang tujuh portal, jadi ada total ada 14 portal yang kita pasang," jelas Heny.

Heny mengatakan, warga sekitar tetap bisa beraktivitas karena tinggi portal yang dipasang yakni dua meter dan lebar empat meter.

Baca Juga: Perlu Waspada ! Ratusan Anak-anak di Singapura Terinfeksi Covid-19

Menurutnya, pelarangan ijin penambangan di lokasi ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di samping itu, wilayah penambangan ilegal tersebut juga merupakan wilayah tangkapan air yang dilarang untuk ditambang.Tidak hanya itu, jika penambangan ilegal itu dibiarkan juga akan merusak jalur labuhan Merapi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah memberi restu penutupan tambang pasir illegal saat mengunjungi warga lereng Merapi di Kantor Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.

"Ngarso Dalem (Sri Sultan Hamengku Buwono X) dawuh (memerintahkan) gunung harus kembali ke gunung lagi. Artinya yang tadinya dataran tinggi ditambang jadi lubang dikembalikan lagi jadi tinggi. Fungsi gunung tangkapan air harus dikembalikan," ungkap Heny.(**)

Tags

Terkini