KONTENJATENG.COM – Seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa, Demak, M (33) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap santrinya.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar sebuah video seorang pria dewasa yang menampar dan memukuli sejumlah anak di Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa, Demak. Video tersebut langsung viral dan jadi pembicaraan di media sosial.
Diduga penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa, Demak, terhadap santrinya.
Viralnya video penganiayaan tersebut membuat Polsek Wonosalam dan Polres Demak langsung bergerak mengamankan pelaku dan para santri yang menjadi korban.
Baca Juga: 10 Kebiasaan yang Sering Kita Lakukan Tetapi Bisa Merusak Ginjal, Berikut Pembahasannya
Polsek Demak juga telah merilis kralifikasi mengenai kasus ini melalui akun Instagram resminya, @polresdemak_.
"Beredarnya video tentang penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa Kp. Krajan RT 02/04 Ds. Jogoloyo Kec. Wonosalam Kab. Demak pada hari sabtu, tanggal 4 september 2021, Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku berinisial M (33), Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa (Ustadz)," bunyi klarifikasi tersebut, seperti dikutip Portal Jember, Selasa, 7 September 2021.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Viral Video Santri Dipukul dan Ditampar Ustadz di Ponpes Tahfidz Anak Darul Musthofa, Ini Kronologisnya"
Kronologis kejadian itu pada hari Rabu, 1 September 2021. Saat itu, pukul 22.00 WIB terduga pelaku M datang ke kamar bagian depan Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa untuk mengecek para santri saat jam tidur.
Baca Juga: Hindari Info Hoaks, Cek Selalu Update Info Pencairan BSU 2021
Namun ditemukan banyak santri yang belum tidur. Terduga pelaku pun mengingatkan agar mereka segera tidur tapi para santri malah membantah.
Bantahan para santri itu membuat terduga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong.
Akibat perbuatan tersebut, pihak berwajib menyangkakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana terhadap terduga pelaku.
Sementara itu, korban penganiayaan telah di bawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Diketahui, ada 11 santri menjadi korban penganiayaan oleh Ustadz M. Dari hasil visum sejumlah korban, ditemukan luka lebam di wajah, punggung dan perut.(**)
Artikel Terkait
Beri Semangat Atlet E-Sport, Walikota Semarang Hendrar Prihadi Akan Sempatkan Hadir di PON XX Papua
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, 41 Orang Korban Meninggal, 8 Orang Alami Luka Berat
Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata Candi Ratu Boko Segera Dilakukan
Hindari Info Hoaks, Cek Selalu Update Info Pencairan BSU 2021
10 Kebiasaan yang Sering Kita Lakukan Tetapi Bisa Merusak Ginjal, Berikut Pembahasannya