Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bogor, 20 Sampai 25 September 2021, Cek Disini

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 18:37 WIB
Jadwal dan Lokas Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bogor, 20 Sampai 25 September 2021
Jadwal dan Lokas Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bogor, 20 Sampai 25 September 2021

KONTENJATENG.COM - Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Bogor tanggal 20 sampai 25 September 2021.

Kegiatan vakasinasi Covid-19 akan digelar digelar di beberapa lokasi wilayah kerja Puskesmas Banjarsari, Kabupaten Bogor.

Fasilitas vaksin covid-19 disediakan suntikan dosis 1 jenis Pfizer dan dosis 2 jenis Sinovak.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor, 18 Sampai 24 September 2021

Berikut Jadwal dan lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Tanjung Sari Kebupaten Bogor :

1. Kantor Koryandik, Banjarwangi
Tanggal Pelaksanaan : Senin 20 September 2021
Sasaran : Masyarakat Umum (Kuota 800)
Vaksin : Sinovak dosis 1 dan dosis 2

2. SMP Negeri 1 Ciawi
Tanggal Pelaksanaan : Selasa 21 September 2021
Sasaran : Siswa Sekolah (Kuota 1053)
Vaksin : Pfizer dosis 1

Baca Juga: Info Loker BUMN September 2021, Rekrutmen PT KAI (Persero) Jenjang Pendidikan SLTA, D3 dan S1 Tahun 2021

3. Kantor Desa Jambuluwuk
Tanggal Pelaksanaan : Rabu 22 September 2021
Sasaran : Masyarakat Umum (Kuota 800)
Vaksin : Sinovak dosis 1 dan Pfizer dosis 2

4. Kantor Desa Telukpinang
Tanggal Pelaksanaan : Kamis 23 September 2021
Sasaran : Masyarakat Umum (Kuota 800)
Vaksin : Sinovak dosis 1 dan dosis 2

Baca Juga: Prediksi Ramalan Tarot Harian Minggu 19 September 2021 : Virgo, Taurus dan Libra

5. Puskesmas Banjar Sari
Tanggal Pelaksanaan : Jumat 24 September 2021
Sasaran : Masyarakat Umum (Kuota 100)
Vaksin : Sinovak dosis 1 dan dosis 2

6. Puskesmas Banjar Sari
Tanggal Pelaksanaan : Sabtu 25 September 2021
Sasaran : Masyarakat Umum (Kuota 100)
Vaksin : Sinovak dosis 1 dan dosis 2

Baca Juga: Rumah Zakat Borong Ratusan Butir Telur dari Peternak

Syarat
1. Peserta vaksin dalam kondisi sehat
2. Memakai Masker
3. membawa FC KTP / KK
4. No Telepon Aktif
6. Membawa Alat Tulis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: @promkes_kab_bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X