Masuk Zona Merah, Pemkab Tegal Segera Keluarkan Perda Denda Bagi Perorangan Yang Tidak Pakai APD Dengan Benar

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 10:44 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah secara virtual / Kabar Tegal /Ade Windiarto /
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah secara virtual / Kabar Tegal /Ade Windiarto /

KONTENJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PPKM Mikro, termasuk pemberian denda bagi perorangan yang tidak memakai APD dengan benar.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie usai mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah secara virtual di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin sore 7 Juni 2021.

Menurutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah menyatakan Kabupaten Tegal masuk dalam status zona merah Covid-19.

Baca Juga: Jangan Hanya Asumsi, Pemerintah Harus Kerahkan Para Peneliti Ungkap Karakter Virus Covid-19 di Indonesia

Ardie menjelaskan Kabupaten Tegal akan melakukan Gerakan Bangkit yang terdiri dari operasi yustisi yang lebih tajam, penutupan semua obyek wisata milik Pemkab selama 2 minggu kedepan, serta meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Tadi ada saran dari Pak Gubernur untuk melakukan PPKM Mikro yang lebih tajam, termasuk untuk perorangan yang tidak memakai APD dengan benar akan didenda maksimal sampai 100 ribu rupiah," ujar Ardie.

Ia juga menyampaikan nantinya ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ditandatangani oleh Bupati.

Baca Juga: Bagikan Konten Edukasi Soal Lapisan Teflon Terkelupas, Bahayakah? Begini Kata Chef Nausa Carnavian

"Tunggu besok Perda nya seperti apa, tapi yang jelas disitu lebih tajam," tandasnya.
Terkait dengan status zona merah, Wakil Bupati menyampaikan Kabupaten Tegal tidak akan menerapkan lockdown.

"Kita akan lakukan gerakan bangkit, operasi cafe, tempat kerumunan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati untuk tutup jam 20.00 akan dikenakan denda administrasi atau tutup sementara sampai tutup permanen bahkan bisa dikenakan hukuman badan (penjara)," jelas Ardie.

Hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyakit Menular, dalam pasal 42 disebutkan bahwa barangsiapa menghalang-halangi/menghambat kegiatan pencegahan penyakit menular akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda 50 juta rupiah. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Kabar Tegal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X