Sekda Jepara Dibebastugaskan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo : Bupatinya Coba Konsultasi ke Saya

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:11 WIB
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dibebastugaskan sejak 9 Agustus 2021 /ppid.jepara.go.id/
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dibebastugaskan sejak 9 Agustus 2021 /ppid.jepara.go.id/

Baca Juga: Jadi Yang Pertama Bantu Anak Korban Pandemi Covid-19, Program Aku Sedulurmu Dapat Penghargaan UNICEF

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan bahwa pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja. (**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Portal Jepara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X