Baca Juga: Jadi Yang Pertama Bantu Anak Korban Pandemi Covid-19, Program Aku Sedulurmu Dapat Penghargaan UNICEF
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan bahwa pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja. (**)
Artikel Terkait
5 Manfaat Bawang Putih, Salah Satunya Mampu Menurunkan Kolesterol
Jadi Yang Pertama Bantu Anak Korban Pandemi Covid-19, Program Aku Sedulurmu Dapat Penghargaan UNICEF
Polres Pati Berikan Pelayanan SKCK Delivery untuk Ibu Hamil, Lansia dan Kaum Disabilitas
PPKM Dilonggarkan, Bupati Jepara : Semoga Ekonomi Kembali Pulih dan Hajatan Dibolehkan Namun Tetap Prokes
Ganjar Sebut Salah Satu Anggota PASKIBRAKA Anak Mama
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Ajak Masyarakat Untuk Jadi Pahlawan