HUT RI ke-76, 184 Napi Lapas IIB Kota Tegal Mendapat Remisi

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:42 WIB
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyerahkan secara langsung SK Remisi kepada salah satu narapidana Lapas IIB Kota Tegal / kabar tegal /
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyerahkan secara langsung SK Remisi kepada salah satu narapidana Lapas IIB Kota Tegal / kabar tegal /

KONTENJATENG.COM-Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan hari yang bersejarah bagi rakyat indonesia. rakyat indonesia besuka cita atas Hari ulang tahun kemerdekaan ini, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyaratan (WBC) kota Tegal.

Sebanyak 184 WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Kota Tegal mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Jawa Tengah Membagikan Beras 2 Ton dalam Program Wani Perih Pantang Ngelih

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada warga binaan di Lapas IIB Kota Tegal usai Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 yang berlangsung di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (17 Agustus 2021).

Kepala Lapas IIB Kota Tegal Andi Yudhi Sutijono merinci besaran pembagian remisi yakni remisi 1 bulan diberikan kepada 34 orang, remisi 2 bulan diberikan kepada 40 orang, remisi 3 bulan diberikan kepada 57 orang, remisi 4 bulan diberikan kepada 32 orang, remisi 5 bulan diberikan kepada 18 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 2 orang. Dengan Jumlah 184 orang.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Apresiasi Penuh Pembinaan di Lapas Semarang

Wali Kota memberikan langsung SK Remisi umum tahun 2021 dan Surat Lepas kepada 1 nara pidana bernama Dedi Setiawan.

"Semoga kembalinya kemasyarakat dapat bermanfaat dan bisa memulai kehidupan baru, menjadi lebih baik," tandas Wali Kota.***

Baca Juga: Status PPKM Kota Semarang Level 3, Sektor Pariwisata dan Hiburan Boleh Buka Tapi Ada Syaratnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aji Pujantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X