Polisi Tangkap Jambrong, Ayah yang Tega Aniaya Anak Sendiri Hingga Meninggal

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi./pixabay/
Ilustrasi./pixabay/

KONTENJATENG.COM-Warga Lingkungan Kalibelang, Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang, Adi Cahyono alias Jambrong (39) berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polres Semarang, karena diduga telah melakukan kekerasan fisik atau menganiaya anaknya sendiri, APP (1,5) hingga meninggal, pada awal Juli 2021 silam.

belum lama ini, Tersangka diamankan di dekat rumah kontrakan Perum Alam Indah Bawen, Kabupaten Semarang. tidak jauh dari lokasi kejadian perkara yakni.

Tersangka Adi Cahyono, memberikan pengakuannya Dalam gelar kasus di Polres Semarang, kemarin. pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengaku kesal lantaran korban tidak mau makan telur asin yang tersangka berikan.

Baca Juga: Jika Karimunjawa Tercapai Herd Immunity, Bupati Jepara : Kita Evaluasi Kelonggaran Pembukaan Sektor Pariwisata

“Saya jengkel dengan ibu korban (istrinya), kemudian melampiaskannya ke korban yang dititipkan ke saya karena si ibu pergi menagih hutang di Karangjati, Kecamatan Bergas,” kata Jambrong, ketika gelar kasus di Halaman Polres Semarang, Senin (16/8). Dikutip kontenjateng.com dari Suaramerdeka.com, Selasa (17/8/2021).

Untuk mengungkap kasus ini, Polres Semarang meminta bantuan tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.

Mengingat korban telah dimakamkan lebih kurang dua pekan pasca kejadian penganiayaan dilakukan oleh tersangka, 4 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Amalan Penangkal Sihir Dan Gangguan Setan

“Kasus ini dilaporkan ibu korban bernama Puput (30) warga Lemah Gempal, Kota Semarang. Setidaknya ada lima orang saksi mata yang kita mintai keterangan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan,” terang Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo.

Dari rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan enam barang bukti. Adapun hasil pemeriksaan tim dokter forensik Polda Jawa Tengah menunjukkan, korban meninggal dunia karena dampak kekerasan fisik serta akibat benturan benda tumpul.

Baca Juga: Kemensos Bangun Rusun Untuk Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sewa Hanya Rp 10.000 Per Bulan

“Modusnya, tersangka diduga jengkel terhadap pelapor sehingga ia melampiaskan dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga meninggal dunia. Tersangka kami jerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar,” tegas Kapolres Semarang.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di suaramerdeka.com dengan judul "Jengkel dengan Istri, Pria Ini Tega Aniaya Anak hingga Tewas"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: Suaramerdeka.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X