KONTENJATENG.COM - Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka masyarakat berhak tahu berbagai informasi publik.
Untuk itu, seluruh badan publik harus membuka kran seluas-seluasnya tentang informasi publik kepada masyarakat. Dengan keterbukaan informasi publik, maka masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan untuk meminimalisir tindak penyelewengan oleh badan publik.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Tatag Koes Adianto, saat gelaran Anugrah KIP Award 2021 tingkat Kabupaten Brebes, di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (23/8/2021).
Selaku Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Tatag menerangkan, berdasarkan penilaian dewan juri masih banyak badan publik yang tidak informatif yaitu sebanyak 31 badan publik.
Baca Juga: Kasus Baru Covid Jateng Turun Drastis, Kini Hanya 427 Kasus Perhari
Sedangkan 6 badan publik menuju Informatif, 4 cukup informatif, dan 7 kurang informatif.
"Semua sudah melakukan langkah-langkah kongkret dalam pelayanan keterbukaan informasi publik, tetapi belum memenuhi standar kriteria yang ditetapkan secara nasional," katanya.
Lewat ajang KIP Award, kata Tatag, seluruh badan publik di Kabupaten Brebes ke depan lebih terbuka terhadap tata kelola pelayanan informasi publik.
Apalagi, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dan badan publik berkewajiban memberikannya kepada masyarakat.
Baca Juga: Seragamkan Soal Pembelajaran Tatap Muka, Ganjar Pranowo Segera Buat Aturan Khusus
Bupati Brebes, Idza Priyanti berharap seluruh badan publik yang ada di Kabupaten Brebes harus dapat mendukung KIP, dengan tata kelola pelayanan informasi publik yang baik.
Untuk itu, Idza menekankan kepada badan publik yang tidak informatif agar digenjot untuk melakukan perubahan. Termasuk yang kategori cukup informatif dan menuju informatif harus meningkatkan layanannya agar semua badan publik di Kabupaten Brebes informatif.
"Tahun depan harus meningkat, jangan ajeg," tandas Idza.
Plakat dan piagam penghargaan diserahkan Bupati kepada 6 badan publik yang masuk kategori menuju informatif yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB), Kecamatan Salem, Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dindukcapil) dan Kecamatan Paguyangan.
Artikel Terkait
Tanaman Jarak Dipercaya Sebagai Obat Untuk Beberapa Penyakit, ini Manfaat dan Jenisnya
Pemerintah Akan Terapkan Peduli Lindungi di Mall dan Restoran, Ganjar Minta Uji Coba dulu
Belasan Narapidana Lapas Semarang Dibebaskan, Ini Alasannya
Kehadiran 'Perawan Kawak' di Jalan Tugu Semarang Gegerkan Warga
Kemenkumham Jateng-Unwahas Semarang Jajaki Kerjasama Bidang Pendidikan
Undip Semarang Akan Wisuda Ribuan Mahasiswanya Secara Daring 25-26 Agustus Besok