KONTENJATENG.COM - Warga negara Rusia yang menjalani 6,5 tahun di Lapas KembangKuning Nusakambangan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Seorang pria asal Rusia mengalami proses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang setelah menjalani masa hukuman selama 6,5 tahun di Lapas KembangKuning Nusakambangan atas kasus narkotika.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, yang bersangkutan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Proses pemindahan dilakukan oleh petugas Rudenim Semarang dengan menjemput deteni tersebut dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Deteni Rusia tersebut tiba di Rudenim Semarang pada siang hari dan langsung menjalani proses pendetensian.
Pada tahap awal, dilakukan pemeriksaan berkas, perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan penginputan data deteni pada aplikasi deteni oleh seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan.
Tahap berikutnya melibatkan pemeriksaan badan dan barang, serta sosialisasi peraturan oleh seksi Keamanan dan Ketertiban.
Proses diakhiri dengan pemeriksaan kesehatan serta pemberian supply bulanan oleh seksi perawatan dan kesehatan kepada deteni tersebut.
Artikel Terkait
Video Feby Senda Jadi Perbincangan di Media Sosial, Ada Apa?
Kuasa Hukum Sebut Dirut Akan Tanggungjawab Atas Kerugian yang Dialami BPR Bank Jepara Artha
Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ di London, Hadirkan Solusi Transaksi Internasional
Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan
Dukung Jateng Adem Ayem, DMI Jateng Silaturahmi Dengan Pj Gubernur Jawa Tengah
Sah! Golkar dan PKS Resmi Koalisi untuk Pilwakot Semarang 2024
Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang
Ambil Formulir di DPC PDI Perjuangan, Advokat Dio Hermansyah Ramaikan Bursa Calon Wakil Walikota Semarang
Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim