KONTENJATENG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan gagal menghadirkan saksi ahli di kesempatan kedua pada saat sidang lanjutan kasus pidana sengketa tanah, dengan terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya.
Dalam sidang, JPU kembali hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengganti keterangan saksi ahli, seperti yang pernah dilakukannya pada sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha mengatakan pembacaan keterangan BAP ini seperti hanya mendengarkan cerita saja. Padahal keterangan BAP tersebut seperti yang telah tercatat pada wkatu di kepolisian maupun di kejaksaan.
''Jadi pembacaan BAP ini seperti pengulangan saja dari sidang yang sebelumnya pernah dilakukan. Selain itu, keterangan ahli perdata tapi ternyata kesimpulannya pidana. Jadi seolah-olah, ini sedang sidang pidana tapi seperti perdata," ujar Nasokha, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan, Rabu 8 Mei 2024.
Namun demikian, diakui Nasokha jika pembahasan perdata dalam sidang tadi, justru sebenarnya turut menguntungkan terdakwa. Nasokha menyebut keterangan saksi ahli dari pihak penggugat malah dianggap memperkuat alibinya sendiri. Secara konteks, kalau kuasa hukumnya ahli perdata maka keterangan harusnya perdata saja.
"Jadi keterangan perdata inilah yang akan memperkuat alibi kami. Nanti mudah-mudahan harapan kami, perkara ini bukan merupakan perbuatan tindak pidana sehingga nanti ada onslag,'' papar Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha.
Diungkapkannya, kasus yang dihadapi keluarga Lanny Setyawati ini bermula dari adaya perjanjian perikatan, karena itu tidak ada unsur pidananya. Kemudian dalam keterangan ahli dinyatakan, terjadi perubahan kepemilikan SHGB pada 1995.
Sejak itu hingga sekarang, ada masa kadaluarsanya. Jadi kenapa baru sekarang dipermasalahkan, beber Nasokha, dan bukan sejak dulu-dulu. Masa pengajuan perpanjangan SHGB pun, tambaah dia, ternyata sudah habis.
Sementara di 2021, ada pengajuan perpanjangan SHGB akan tetapi tidak bisa diproses. Akhirnya, tanah SHGB ini sudah menjadi tanah negara (status quo).
''Saya sebenarnya hendak menanyakan kepada saksi ahli tersebut, jika itu pidana maka apakah pada saat posisi tanah status quo ada pihak lain yang bisa mengajukan atau melaporkan sebuah permasalahan sebagai tindak pidana,'' imbuh dia.
Adapun pada sidang selanjutnya, Nasokha berencana mengajukan saksi ahli pidana dengan tujuan menegaskan jawaban, agar majelis hakim dapat gambaran jelas bukan abu-abu.
Artikel Terkait
Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Mewujudkan Kabupaten Demak Ramah Investasi
BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024
Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah
Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang
Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya
3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda
Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi
Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan
Dukung Jateng Adem Ayem, DMI Jateng Silaturahmi Dengan Pj Gubernur Jawa Tengah
Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang