3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:42 WIB
PERDA : DPRD Kota Pekalongan bersama dengan Pemkot Pekalongan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan menjadi Perda.
PERDA : DPRD Kota Pekalongan bersama dengan Pemkot Pekalongan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan menjadi Perda.

KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan bersama dengan Pemerintah Kota Pekalongan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan menjadi Perda. Persetujuan ini disampaikan saat Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Ketiga Raperda itu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan eksektutif Pemerintah Kota Pekalongan.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, dimana Raperda ini merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan.

Baca Juga: Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid bersyukur dan apresiasi atas disetujuinya 3 raperda tersebut. Disampaikannya, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Raperda tentang Perizinan Berusaha, mempunyai kewajiban melayani setiap warga dan penduduk Kota Pekalongan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Sistem pelayanan publik dalam ranah penyelenggaraan perizinan berusaha didesain dan kemudian diwadahi dalam Perda, merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang maksimal.

''Pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga dan penduduk Kota Pekalongan,'' ujar Aaf, sapaan sehari-hari Wali Kota Pekalongan.

Baca Juga: Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang

Ditambahkan Aaf, penataan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam suatu Perda, berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan dilegitimasinya produk hukum daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pekalongan, diharapkan mampu menjadi guidance bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Harapannya agar sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (prinsip good governance),'' kata dia.

Aaf menyebut, dalam Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan.

Baca Juga: Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengamanahkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan Peraturan Daerah.

Penggabungan BRIDA dengan Bappeda membuat nomenklatur Bappeda berubah menjadi Bapperida. Melalui perubahan nomenklatur tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan diubah untuk ketiga kalinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X