3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:42 WIB
PERDA : DPRD Kota Pekalongan bersama dengan Pemkot Pekalongan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan menjadi Perda.
PERDA : DPRD Kota Pekalongan bersama dengan Pemkot Pekalongan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan menjadi Perda.

''Kami berharap, pembentukan BRIDA dapat menghadapi tantangan global yang berkembang dengan sangat cepat, inovasi daerah juga mampu menuju kemajuan yang lebih cepat, dan menjadi kebiasaan di Kota Pekalongan, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat,'' papar Aaf.

Baca Juga: BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024

Sementara terait Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, yang berasal dari usulan DPRD. Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Diharapkan nantinya dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor. Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berbasis pada lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara berkesinambungan, ungkap Aaf, memerlukan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).

Terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran di Daerah untuk kurun waktu 10 tahun.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot dan Kemitraan Ambil Langkah Antisipasi Guna Menangkal Ancaman Bahaya Dampak Perubahan Iklim

Pihaknya menilai, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Induk Proteksi Kebakaran (RISPK). Harapannya bisa menjadi pedoman bagi Pemda dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan bagi kegiatan pencegahan penanggulangan bahaya.

''Selain itu, terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' imbuh Aaf.

Selanjutnya, kata Aaf, diharapkan meningkatkan komitmen pemerintah daerah, perencana dan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan keandalan kota, lingkungan bangunan dan bangunan gedung.

Baca Juga: Makanan Sehat Tidak Harus Mahal, TP PKK dan Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gelar Sosialisasi Konsumsi B2SA Bagi Masyarakat Luas

Memiliki fungsi kelembagaan dinas/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung pada pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk di dalamnya memuat jumlah ideal personil pemadam kebakaran, struktur organisasi, tupoksi dan jenis pelatihan pemadaman kebakaran.

''Terakhir, bisa mengefektifkan pembangunan infrastruktur kota, pos kebakaran kota mobil dan kebakaran dan kelengkapannya sesuai dengan SNI/Standar Baku,'' tandas Aaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X