''Kami berharap, pembentukan BRIDA dapat menghadapi tantangan global yang berkembang dengan sangat cepat, inovasi daerah juga mampu menuju kemajuan yang lebih cepat, dan menjadi kebiasaan di Kota Pekalongan, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat,'' papar Aaf.
Sementara terait Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, yang berasal dari usulan DPRD. Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
Diharapkan nantinya dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor. Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berbasis pada lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara berkesinambungan, ungkap Aaf, memerlukan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
Terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran di Daerah untuk kurun waktu 10 tahun.
Pihaknya menilai, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Induk Proteksi Kebakaran (RISPK). Harapannya bisa menjadi pedoman bagi Pemda dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan bagi kegiatan pencegahan penanggulangan bahaya.
''Selain itu, terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' imbuh Aaf.
Selanjutnya, kata Aaf, diharapkan meningkatkan komitmen pemerintah daerah, perencana dan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan keandalan kota, lingkungan bangunan dan bangunan gedung.
Memiliki fungsi kelembagaan dinas/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung pada pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk di dalamnya memuat jumlah ideal personil pemadam kebakaran, struktur organisasi, tupoksi dan jenis pelatihan pemadaman kebakaran.
''Terakhir, bisa mengefektifkan pembangunan infrastruktur kota, pos kebakaran kota mobil dan kebakaran dan kelengkapannya sesuai dengan SNI/Standar Baku,'' tandas Aaf.
Artikel Terkait
Warga Berharap Pemkot Pekalongan Bantu Menyelesaikan Permasalahan Distribusi Air Perumda Tidak Higienis di RW 08 Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan
Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah
Ini Batas Waktu Pendaftaran Seleksi 20 Calon Anggota PPK dari KPU Kota Pekalongan, untuk Pilgub Jawa Tengah dan Pilwalkot Pekalongan 2024
Makanan Sehat Tidak Harus Mahal, TP PKK dan Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gelar Sosialisasi Konsumsi B2SA Bagi Masyarakat Luas
Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot dan Kemitraan Ambil Langkah Antisipasi Guna Menangkal Ancaman Bahaya Dampak Perubahan Iklim
Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Mewujudkan Kabupaten Demak Ramah Investasi
BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024
Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah
Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang
Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya