KONTENJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK sudah dimulai sejak 23 April, dan akan berakhir pada 29 April 2024.
''Jam operasional KPU pada 23-28 April mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pada 29 April, kami melayani pendaftaran seleksi anggota PPK sampai dengan pukul 23.59,'' ujar dia, saat ditemui di kantornya, Jumat 26 April 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Kota Pekalongan memiliki 4 kecamatan sehingga membutuhkan 20 PPK, dengan rincian 5 orang di setiap kecamatannya.
''Syarat menjadi anggota PPK cukup mudah. Pendaftar harus berdomisili di wilayah PPK bersangkutan. Misalnya KTP di Kecamatan Pekalongan Timur, maka mendaftarnya juga untuk Pekalongan Timur,'' papar dia.
Dikatakan Fajar Randi Yogananda, pendaftaran ada dua mekanisme yakni secara online di upload persyaratan di https://siakba.kpu.go.id/.
Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut, dokumen secara fisik diserahkan ke kantor KPU Kota Pekalongan paling lambat 29 April.
Bagi anggota PPK yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2024, bisa ikut mendaftarkan diri dan ikut seleksi kembali. Ini dimungkinkan karena PPK tidak untuk bertugas di dua periode.
''Jadi PPK pada Pilpres dan Pileg 2024 bisa mendaftar lagi. Kali ini, tugas pokoknya adalah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub Jawa Tengah), serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pekalongan (Pilwalkot Pekalongan) 2024,'' ucap Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
Masa kerja PPK periode ini akan dilantik pada 16 Mei 2024, dan berakhir pada Januari 2025.
''Untuk honorarium PPK kurang lebih sama dengan Pilpres dan Pileg 2024. Untuk Ketua PPK honorariumnya mencapai Rp2,5 juta dan anggota PPK Rp2,2 juta, masing-masing dipotong pajak,'' imbuhnya.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Halal Bihalal Dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah
Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan
Festival Lopis Raksasa Masih Dipadati Masyarakat yang Ingin Mencicipi Langsung Makanan Khas Daerah Krapyak Tersebut
Kapolres Sebut Menerbangkan Balon Udara Liar dengan Petasan Bukan Merupakan Tradisi Masyarakat dan Pemerintah Tidak Pernah Mengizinkan Hal Ini
Diduga Disebabkan Air PDAM Tak Bersih, Warga Kampung Baru di Kelurahan Panjang Wetan Terjangkit Infeksi Kulit Massal dan Gatal-Gatal di Sekujur Tubuh
Penurunan Muka Air Tanah di Kota Pekalongan Kini Telah Mencapai 21 Sentimeter Berdasarkan Alat Pembaca Patok Ukur di Stadion Hoegeng
Imbas Kolapsnya Sejumlah Koperasi Simpan Pinjam di Wilayah Pekalongan dan Sekitarnya, Nasabah BMT Nurussa'adah Meminta Pengembalian Dana Simpanannya
Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Menjalani Pemeriksaan Keterangan Setelah Melaporkan Permasalahannya ke Polres Pekalongan Kota
Warga Berharap Pemkot Pekalongan Bantu Menyelesaikan Permasalahan Distribusi Air Perumda Tidak Higienis di RW 08 Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan
Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah