KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan penyitaan petasan dan balon udara liar yang hendak diterbangkan pada saat syawalan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Operasi penyitaan tersebut merupakan bagian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Petasan dan Balon Udara, yang disampaikan dalam press release di hadapan awak media, di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengungkapkan selama ini masyarakat di Kota Batik salah persepsi jika kegiatan menerbangkan balon liar dengan petasan merupakan sebuah tradisi.
''Sejarah tradisi menerbangkan balon liar dengan petasan tidak pernah ditemukan asal muasalnya di Kota Pekalongan. Siapa yang menerbangkan balon udara liar pertama kali dengan petasan, tidak ada yang pernah tahu. Namun banyak masyarakat yang menganggap ini tradisi,'' papar dia.
Apalagi orang awam masih mengira bahwa kegiatan menerbangkan balon liar dengan petasan diperbolehkan oleh pemerintah. Padahal, yang berlaku justru sebaliknya yakni kegiatan tersebut dilarang karena dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain.
Misalnya jika balon tersebut mengenai badan pesawat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, ataupun jika ternyata balon liar dengan petasan jatuh ke atap rumah warga.
''Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah penyelenggaraan Festival Balon Udara Tambat,'' ujar dia.
Dimana kegiatan tersebut, tambah Kapolres, sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder terkait. Pelaksanaannya sudah diatur ketentuannya.
Diungkapkan AKBP Doni Prakoso Widamanto, Festival Balon Udara Tambat tersebut sesuai ketentuannya yakni balon udara yang dibuat harus ditambatkan. Kemudian tidak memuat barang bawaan petasan.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan, untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.
''Korban petasan di mana-mana sudah banyak. Baik yang memakan korban jiwa, materi, maupun cacat fisik. Disebabkan jenis petasan di darat maupun yang diterbangkan. Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar,'' terang dia.
Artikel Terkait
Imigrasi Semarang Tindak WN Malaysia Ilegal, Segera Masuk Proses Persidangan
Masyarakat Diminta Memperhatikan dengan Baik, Inilah Hari Terakhir Pelelangan Ikan di TPI Kota Pekalongan
Tercatat 142 Ribu Lebih Pemudik Menggunakan Moda Transportasi Kereta Api Saat Mudik Lebaran 1445 Hijriyah
Pagelaran Sandyakala Smara Raih Penghargaan Gold di Ajang PR Awards Singapura
Diminta Mewaspadai Terjadinya Kebakaran Kapal di Libur Lebaran, saat Kapal Tengah Bersandar di Pelabuhan
Polres Pekalongan Kota Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Melakukan Penerbangan Balon Liar dan Mercon
AirNav Indonesia Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan, Upaya Cegah Penerbangan Balon Liar yang Berbahaya Bagi Pesawat Terbang
Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Halal Bihalal Dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah
Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan
Festival Lopis Raksasa Masih Dipadati Masyarakat yang Ingin Mencicipi Langsung Makanan Khas Daerah Krapyak Tersebut