Kapolres Sebut Menerbangkan Balon Udara Liar dengan Petasan Bukan Merupakan Tradisi Masyarakat dan Pemerintah Tidak Pernah Mengizinkan Hal Ini

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 20:12 WIB
BUKTI : Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto saat memeriksa dan menunjukkan barang bukti balon udara liar yaang berhasil disita jajaran petugasnya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
BUKTI : Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto saat memeriksa dan menunjukkan barang bukti balon udara liar yaang berhasil disita jajaran petugasnya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

AKBP Doni Prakoso Widamanto mengimbau, mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Halal Bihalal Dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah

''Mari ciptakan tradisi yang aman yang tidak membahayakan keselamatan orang lain dan jalur penerbangan,'' tambah dia.

Adapun dalam giat KRYD pada momentum Lebaran dan Syawalan, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan berhasil menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran, serta 13 buah tungku.

Di tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang berhasil disita mencapai lebih dari 200 balon, dan 500 buah petasan. Sehingga saat 2024, ada penurunan jumlah temuan barang bukti hasil sitaan balon udara liar berisi petasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X