Pengaduan Pelecehan Mahasiswa di Semarang Dicabut, Kuasa Hukum: Hanya Kesalahpahaman

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 20:22 WIB
Kuasa hukum korban, Hery Hartono
Kuasa hukum korban, Hery Hartono

KONTENJATENG.COMKasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial H (21) dari sebuah perguruan tinggi di Semarang kini berakhir dengan pencabutan pengaduan.

Kuasa hukum korban, Hery Hartono, mengumumkan bahwa laporan yang diajukan ke Polrestabes Semarang akan dicabut secara resmi karena permasalahan ini dianggap sebagai kesalahpahaman.

Baca Juga: KPU Kota Pekalongan Berencana Libatkan Tukang Becak dalam Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 yang DIjadwalkan Mulai 24 November 2024

Hery Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait isu ini.

"Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata," ungkap Hery.

Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradukan dan perusahaan yang terkait.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Pemkab ke Direksi BPR Bank Jepara Artha

"Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini," lanjutnya.

Hery menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Terima Kunjungan Studi Tiru dari Imigrasi Bengkulu

"Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan," tambahnya.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan ini dilayangkan ke Polrestabes Semarang dengan surat tanda terima aduan bertanggal 20 November 2024.

Kasus ini sempat ditangani oleh pihak kepolisian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar mendampingi korban dalam mengajukan aduan.

Baca Juga: 1.904 Peserta Jalani Tes SKB CPNS Kemenkumham Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X