Pemkot Semarang Perpanjang Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB hingga Akhir Mei 2023

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 01:17 WIB
Pemkot Semarang Perpanjang Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB hingga Akhir Mei 2023. /
Pemkot Semarang Perpanjang Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB hingga Akhir Mei 2023. /

 

KONTENJATENG.COM, - Kabar baik bagi warga Kota Semarang, program pembebasan denda tunggakan dan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) diperpanjang hingga akhir Mei 2023.

Pemerintah Kota Semarang memperpanjang program pembebasan denda tunggakan dan diskon pembayaran PBB.

Perpanjangan program pembebasan denda tunggakan dan diskon pembayaran pajak PBB ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.

Baca Juga: Warung Babat Gongso Legendaris Manis Pedas Khas Semarang, Berikut Rekomendasinya !

Baca Juga: Inilah Warung Mi Kopyok yang Enak di Semarang, Dijamin Menggoda Lidah Anda !

Wanita yang akrab disapa Iin ini mengakui, tingkat kepatuhan warga Semarang dalam membayar pajak daerah masih 70% sehingga dibutuhkan stimulus untuk meningkatkannya.

"Diskon 10% untuk PBB, bebas denda untuk tunggakan 2022 ke bawah, dan diskon 30% untuk BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) masih berlaku sampai akhir Mei," katanya, Selasa (25/4).

Iin berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah bisa meningkat hingga 80% pada tahun ini.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Minta Pedagang Hentikan Tradisi 'Mremo' Selama Lebaran

Baca Juga: MAU LIBUR LEBARAN? Yuk Kunjungi Tempat Wisata Keluarga di Semarang Ini, Dijamin Harga Tiket Sangat Terjangkau

"Untuk PBB, peningkatan cukup signifikan, sudah lebih dari 26% dari mulai Maret lalu kami edarkan," bebernya.

Menurutnya, pembebasan denda tunggakan dan diskon PBB, serta diskon BPHTB, menjadi stimulus untuk meningkatkan pembayaran pajak daerah.

Iin menambahkan program pembebasan denda tunggakan dan diskon PBB, serta diskon BPHTB ini juga diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-476 Kota Semarang.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X