Nunggak Bayar PBB Lebih dari Rp100 Juta, 86 WP Dipanggil Kejari Semarang

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 10:47 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, usai memberikan keterangan pers. /Dok Pribadi
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, usai memberikan keterangan pers. /Dok Pribadi

KONTENJATENG.COM, - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus berupaya mengurangi piutang pajak yang mencapai Rp 676 miliar.

Bapenda menggandeng Kejari Semarang untuk melakukan tindakan preventif agar Wajib Pajak (WP) membayar piutang.

Seperti yang dilakukan pada WP yang menunggak PBB lebih dari Rp 100 juta, pihak Kejari melakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Jabatan Kepala OPD Banyak yang Kosong, Pemkot Semarang Lakukan Lelang Terbuka

Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, total ada 575 ribu WP. Namun yang diundang ke kantor Kejari kemarin hanya 87 WP. Dari jumlah wajib pajak yang dipanggil, ada enam yang langsung melakukan pembayaran.

“Kita undang 87 WP untuk melakukan klarifikasi. Mereka adalah wajib pajak memiliki piutang di atas Rp 100 juta. Setelah disurati Kejari, ada enam wajib pajak langsung membayar, totalnya Rp 1,1 miliar,” katanya usai acara di Kantor Kejari, Selasa (30/5).

Pemanggilan terhadap WP ini sebagai upaya preventif pemkot agar mereka bisa membayar tunggakan pajak.

Baca Juga: Tiga Tahun Dikelola PSIS Semarang, Kondisi Stadion Citarum Memprihatinkan

“Kita lakukan upaya preventif dengan membuka komunikasi, karena mungkin saja ada objek pajak yang sudah dipindahkan, disewakan, status objek pajaknya berubah dan lainnya,” bebernya.

Wanita yang akrab disapa Iin itu menambahkan, meskipun jumlah piutang PBB cukup besar. Namun pihaknya optimis bisa menagih tunggakan tersebut melalui kerja sama dengan Kejari.

Lebih lanjut Iin menambahkan, target pendapatan PBB tahun 2023 sebesar Rp 652 miliar. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp 360 miliar.

Baca Juga: Rudi Rudensia Kembangkan Sayap Bisnis Air Minum Sehat 'Rudensia O+ Water'

Sementara itu, Kepala Kajari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran WP tanpa harus ada panggilan.

“Sudah ada MoU, sesuai fungsi dan tugas kami, kita lakukan sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan dan kita beri edukasi,” katanya.

Menurutnya, Kejari mempunyai kewajiban melaksanakan penagihan yang dilakukan berupa tindakan preventif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X