KONTENJATENG.COM, - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus berupaya mengurangi piutang pajak yang mencapai Rp 676 miliar.
Bapenda menggandeng Kejari Semarang untuk melakukan tindakan preventif agar Wajib Pajak (WP) membayar piutang.
Seperti yang dilakukan pada WP yang menunggak PBB lebih dari Rp 100 juta, pihak Kejari melakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Jabatan Kepala OPD Banyak yang Kosong, Pemkot Semarang Lakukan Lelang Terbuka
Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, total ada 575 ribu WP. Namun yang diundang ke kantor Kejari kemarin hanya 87 WP. Dari jumlah wajib pajak yang dipanggil, ada enam yang langsung melakukan pembayaran.
“Kita undang 87 WP untuk melakukan klarifikasi. Mereka adalah wajib pajak memiliki piutang di atas Rp 100 juta. Setelah disurati Kejari, ada enam wajib pajak langsung membayar, totalnya Rp 1,1 miliar,” katanya usai acara di Kantor Kejari, Selasa (30/5).
Pemanggilan terhadap WP ini sebagai upaya preventif pemkot agar mereka bisa membayar tunggakan pajak.
Baca Juga: Tiga Tahun Dikelola PSIS Semarang, Kondisi Stadion Citarum Memprihatinkan
“Kita lakukan upaya preventif dengan membuka komunikasi, karena mungkin saja ada objek pajak yang sudah dipindahkan, disewakan, status objek pajaknya berubah dan lainnya,” bebernya.
Wanita yang akrab disapa Iin itu menambahkan, meskipun jumlah piutang PBB cukup besar. Namun pihaknya optimis bisa menagih tunggakan tersebut melalui kerja sama dengan Kejari.
Lebih lanjut Iin menambahkan, target pendapatan PBB tahun 2023 sebesar Rp 652 miliar. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp 360 miliar.
Baca Juga: Rudi Rudensia Kembangkan Sayap Bisnis Air Minum Sehat 'Rudensia O+ Water'
Sementara itu, Kepala Kajari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran WP tanpa harus ada panggilan.
“Sudah ada MoU, sesuai fungsi dan tugas kami, kita lakukan sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan dan kita beri edukasi,” katanya.
Menurutnya, Kejari mempunyai kewajiban melaksanakan penagihan yang dilakukan berupa tindakan preventif.
Artikel Terkait
Rasanya Maknyus, Inilah Warung Bakmi Jawa Khas Semarang : Wajib Dicoba !
Tempat Makan Nasi Koyor Paling Enak di Semarang, Warung Koyor Kota Lama Paling Legendaris
KULINER MALAM SEMARANG, Angkringan Ini Bikin Betah Nongkrong
Rekomendasi Kuliner Sarapan di Semarang, Tampah Jowo Sukirah Buka Lebih Pagi
ANDA BISA JADI SULTAN ! Tekuni 5 Peluang Bisnis Kekinian Ini di Kota Semarang
Meski 'Ponsel Murah', Inilah Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi A1
3 LINK RESMI NONTON Transformers Rise of the Beasts Sub Indo, Cek Disini Sinopsisnya !
Gita Cinta dari SMA (2023), Cinta Ratna dan Galih di Masa Kini
BAHAYA POLIANDRI ! Viral Bu Siti Layani Dua Suami
Cross The Line (2022), Angkat Human Trafficking dan Sisi Gelap Kehidupan di Kapal