KONTENJATENG.COM - Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang diperketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kembali terjadinya kebakaran di area TPA Jatibarang.
Kepala UPT TPA Jatibarang Wahyu Heryawan mengatakan, saat ini TPA Jatibarang memiliki 32 CCTV yang di tempatkan dei berbagai sudut strategis area.
"Alhamdulillah kita mendapatkan bantuan dari Ibu Walikota berupa 32 titik CCTV, untuk memantau pengelolaan sampah yang ada di sini (TPA JAtibarang -red)," katanya, Jumat 10 November 2023.
Wahyu mengungkapkan, setiap hari TPA Jatibarang menerima lebih dari 800 ton sampah baik yang berasal dari rumah tangga maupun industri.
"Per harinya kita menerima 800 sampai 900 ton sampah," ungkapnya.
Dengan kapasitas penerimaan sampah sebanyak itu, pihaknya saat ini terus melakukan perbaikan dalam SOP pengelolaan TPA. Hal ini sekaligus untuk mencegah kembali terjadinya kebakaran seperti beberapa saat lalu.
"Truk sampah yang masuk akan melewati jembatan timbang terlebih dahulu. Kemudian petugas akan melakukan pengecekan atau screening terhadap truk yang masuk area TPA," jelasnya.
Baca Juga: Berikut Daftar Produk Minyak Goreng yang Pro Israel di Indomaret dan Alfamart
Wahyu menambahkan, setiap truk yang masuk area TPA tidak diperbolehkan membawa barang yang mudah terbakar.
"Supir truk kita lakukan pengecekan, jadi tidak boleh membawa rokok dan korek api di area pembuangan. Apalagi merokok di area pembuangan sampah," tegasnya.
Selain itu untuk mencegah terjadinya longsor, sampah yang masuk diatur dengan konsep terasering. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko longsor.
"Penataan sampah kita buat terasering, ini untuk mencegah terjadinya longsor di gunungan sampah," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Undian PBB Bapenda Kota Semarang Tahun 2023
Saat ini lanjut Wahyu, TPA Jatibarang memiliki 35 orang petugas, dengan 4 alat berat yang setiap harinya mengelola TPA JAtibarang dengan luas 36 hektare lahan.