KONTENJATENG.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memfokuskan rekrutmen pada pelayanan dasar, terutama untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Keputusan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
Anas menjelaskan bahwa tahun ini, pemerintah akan memberikan peluang lebih besar bagi para lulusan baru untuk bergabung. Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024.
Dalam upayanya mengurangi dampak transformasi digital, kebijakan 2024 bertujuan meminimalkan pengurangan jabatan.
Baca Juga: Beda Pilihan Capres, Sapma PP Jateng Komitmen Solid
Anas juga memberikan pesan kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Perpres ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para ASN, serta mempercepat implementasi layanan SPBE Prioritas, terutama pada sektor administrasi pemerintah.
Berikut langkah-langkah pendaftaran CPNS 2024 yang perlu diikuti:
- Lengkapi biodata
- Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
- Unggah dokumen persyaratan.
- Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
- Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
- Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
- Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
- Pemberkasan dan Penetapan NIP
Baca Juga: Link Nonton Drakor Marry My Husband, Kisah Perempuan yang Diselingkuhi Suami dan Sahabatnya
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
- Kartu keluarga
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan
- Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
Dengan mematuhi prosedur ini, diharapkan para calon ASN dapat mengikuti seleksi dengan lancar dan memastikan kelengkapan administrasi.