semarang

Warga Negara Rusia Dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang Setelah 6,5 Tahun di Nusakambangan

Kamis, 9 Mei 2024 | 07:53 WIB
Warga Negara Rusia Dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang Setelah 6,5 Tahun di Nusakambangan

KONTENJATENG.COM - Warga negara Rusia yang menjalani 6,5 tahun di Lapas KembangKuning Nusakambangan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Seorang pria asal Rusia mengalami proses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang setelah menjalani masa hukuman selama 6,5 tahun di Lapas KembangKuning Nusakambangan atas kasus narkotika.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim

Setelah menyelesaikan masa hukuman, yang bersangkutan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Proses pemindahan dilakukan oleh petugas Rudenim Semarang dengan menjemput deteni tersebut dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

Baca Juga: Ambil Formulir di DPC PDI Perjuangan, Advokat Dio Hermansyah Ramaikan Bursa Calon Wakil Walikota Semarang

Deteni Rusia tersebut tiba di Rudenim Semarang pada siang hari dan langsung menjalani proses pendetensian.

Pada tahap awal, dilakukan pemeriksaan berkas, perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan penginputan data deteni pada aplikasi deteni oleh seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan.

Tahap berikutnya melibatkan pemeriksaan badan dan barang, serta sosialisasi peraturan oleh seksi Keamanan dan Ketertiban.

Baca Juga: Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang

Proses diakhiri dengan pemeriksaan kesehatan serta pemberian supply bulanan oleh seksi perawatan dan kesehatan kepada deteni tersebut.

Tags

Terkini