KONTENJATENG.COM - Warga negara Rusia yang menjalani 6,5 tahun di Lapas KembangKuning Nusakambangan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Seorang pria asal Rusia mengalami proses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang setelah menjalani masa hukuman selama 6,5 tahun di Lapas KembangKuning Nusakambangan atas kasus narkotika.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, yang bersangkutan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Proses pemindahan dilakukan oleh petugas Rudenim Semarang dengan menjemput deteni tersebut dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Deteni Rusia tersebut tiba di Rudenim Semarang pada siang hari dan langsung menjalani proses pendetensian.
Pada tahap awal, dilakukan pemeriksaan berkas, perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan penginputan data deteni pada aplikasi deteni oleh seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan.
Tahap berikutnya melibatkan pemeriksaan badan dan barang, serta sosialisasi peraturan oleh seksi Keamanan dan Ketertiban.
Proses diakhiri dengan pemeriksaan kesehatan serta pemberian supply bulanan oleh seksi perawatan dan kesehatan kepada deteni tersebut.