KONTENJATENG.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang berhasil mendeportasi Nduakau Ifezuoke Christoper, warga negara Nigeria pada Minggu, 21 Juli 2024.
Hal sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian. Christoper telah ditahan di Rudenim Semarang sejak Maret 2024 karena kasus overstay.
Deportasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Rudenim Semarang Nomor W.13.IMI.IMI.7-1232.GR.03.09 Tahun 2024 dan Surat Perintah Nomor W.13.IMI.IMI.7-GR.03.08-1233, keduanya tertanggal 19 Juli 2024, dengan No. ETC: NIG . JKT . L .
Baca Juga: Tiga Bulan Lagi, Kota Pekalongan Segera Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas 900 Meter Persegi dan Dilengkapi 6 Mesin Canggih 12/2023/386.
Kronologi
Pada Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 22.05 WIB, tim pengawalan deportasi yang terdiri dari tiga petugas berangkat dari Rudenim Semarang bersama Deteni menuju Jakarta dengan Kereta Brawijaya yang berangkat pukul 23.03 WIB. Mereka tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Minggu, 21 Juli 2024.
Kemudian Pukul 09.30 WIB pada 21 Juli 2024, tim dan Deteni menuju Kedutaan Besar Nigeria di Jl. Denpasar Raya No.3 Blok A13, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mempersiapkan Emergency Travel Certificate (ETC) sebagai dokumen perjalanan.
Baca Juga: Lima Hari Menghilang Pasca Kantor Digeledah KPK, Walikota Semarang Mbak Ita Hadiri Rapat Paripurna
Pukul 18.00 WIB, tim dan Deteni berangkat dari hotel menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses check-in dan administrasi keimigrasian di counter Ethiopian Airlines.
Pukul 20.35 WIB, 21 Juli 2024, Deteni tersebut dideportasi menggunakan Ethiopian Airlines ET629 tujuan Jakarta - Addis Ababa, dilanjutkan dengan penerbangan ET901 dari Addis Ababa ke Lagos.
Kepala Rudenim Semarang Agus Triharto Hari Sadino mengatakan, bahwa proses deportasi WNA asal Nigeria tersebut berjalan aman dan tanpa kendala.
"Proses deportasi berlangsung dengan aman dan kondusif," katanya.
Baca Juga: Inilah Kebiasaan Boros Listrik yang Jarang Disadari, Berikut Kata Ahli dari ITB
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa WNA asal Nigeria tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh Rudenim sejak 24 Maret 2024.
"Sudah kami tahan sejak 24 Maret 2024, akrena kasus overstay," tambahnya.