KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berencana melakukan betonisasi Jalan Anjasmoro Raya menggunakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto saat dihubungi pada Selasa (13/8).
Suwarto menyebut, selama ini Jalan Puri Anjasmoro Raya merupakan bagian aset yang dimiliki pengembang Puri Anjasmoro. Sehingga perbaikan jalan merupakan wewenang dan tanggung jawab pengembang.
Baca Juga: Istri Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Semarang, Ini Pesan Yoyok Sukawi
"Dari Puri baru diserahkan minggu ini. Penyerahan fasumnya Puri itu dari Gerbang yang tengah sampai jalan Arteri," kata Suwarto.
Dengan penyerahan aset Puri Anjasmoro ke Pemkot Semarang maka pemerintah baru bisa mengganggarkan untuk betonisasi pada perubahan APBD 2024.
"Tahap I dulu. Kami sudah merencanakan. Itu kan dulunya wewenang Puri Anjasmoro bukan milik Pemerintah Kota Semarang, sehingga harus diserahterimakan asetnya," imbuh dia.
Dirinya menjelaskan, betonisasi akan berlangsung secara bertahap. Untuk tahap I akan dilakukan betonisasi dari gerbang Puri Anjasmoro menuju ke jalan Arteri Semarang.
Setelah selesai, lanjut dia, akan dilanjutkan dengan betonisasi dari gerbang Puri Anjasmoro sampai ke rel kereta.
"Jadi rencana nanti di perubahan dianggarkan untuk administrasi disana. Masuk betonisasi pakai anggaran perubahan," sebut dia.
Betonisasi juga memerlukan proses, hal ini lantaran di jalan tersebut masih berupa paving dan harus dibongkar terlebih dahulu sebelum betonisasi.
"Harus dikupas dulu pavingnya untuk kemudian diganti beton. Dari dulu kan jalan Puri itu dalam kondisi paving, terus diaspal, setelah rusak itu baru diserahkan (Pemkot Semarang)," kata dia.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan Detail Engineering Design (DED) dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).