KONTEJATENG.COM - Persoalan aturan jilbab petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT ke-79 RI tingkat nasional untuk remaja putri masih jadi sorotan.
Pasalnya, putri beragama Islam yang memakai jilbab diminta melepasnya saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus.
Dalam hal ini, Paskibraka sudah tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tapi jadi binaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sejumlah pihak pun menduga ada larangan dari BPIP agar para anggota Paskibraka tersebut melepas jilbab mereka saat bertugas.
Tak terkecuali ormas di daerah, salah satunya Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Jateng. Dalam rilis resminya, Ketua Sapma PP Jateng Bagus Pujianto Raharjo mengecam kebijakan BPIP tersebut.
"Saya sangat miris melihat kebijakan BPIP ketika mendengar informasi tentang pelanggaran konstitusi dalam kegiatan Upacara Pengukuhan Paskibraka tingkat pusat pada tahun 2024 ini yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara. Karena kami tahu bahwa ada dua perwakilan dari Jateng yang salah satunya adalah perempuan," ungkapnya.
Dalam pasal 29 UUD 1945, lanjut dia, negara disebutkan berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan seluruh ajaran agamanya. Aksi pelepasan hijab itu, kata dia, tidak mencerminkan pengamalan nilai Pancasila.
"Mirisnya, itu terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya semestinya menjadikan anggota Paskibraka sebagai Duta Pancasila ditambah lagi program diklat ini sepenuhnya dalam pengelolaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Presiden Republik Indonesia kembali mengevaluasi strukturan kepengurusan BPIP. "Dan, jika perlu mencopot Ketua BPIP yang dinilai telah mencederai hati masyarakat Indonesia serta menodai harkat martabat adik adik Paskibraka Nasional 2024," pungkasnya. ***