Proses panjang yang melibatkan berbagai pihak akhirnya memberikan Chen kesempatan untuk hidup dengan kebebasan dan perlindungan hukum yang sama.
"Dengan selesainya proses ini, harapan untuk masa depan yang lebih baik kini terbuka lebar bagi Chen dan anaknya, dan semoga bisa memberikan contoh bagi mereka yang berada dalam situasi serupa," pungkas Tejo.
Acara penyerahan surat penetapan status kewarganegaraan Chen Shih Tsuan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta pejabat dan staf di Jajaran Rudenim Semarang.