semarang

SPPT PBB Tahun 2025 Terbit, Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro Rakyat

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:27 WIB
SPPT PBB Tahun 2025 Terbit, Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro Rakyat

KONTENJATENG.COM – Pemerintah Kota Semarang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.

Dengan penerbitan ini, warga Semarang yang memiliki tanah dan/atau bangunan dapat mulai membayar PBB untuk tahun tersebut.

Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan bahwa sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Agustina Prioritaskan Pemerataan Pendidikan dan Infrastruktur

“Salah satu program utama kami adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Agustina, Selasa (18/3).

Agustina menjelaskan bahwa Pemkot Semarang akan menerapkan kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban PBB masyarakat, antara lain:
- Tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayaran tetap sama seperti tahun sebelumnya.
- Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250.000.000,-.

“Selain itu, kami memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” tambahnya.

Baca Juga: Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usulkan Hukuman Koruptor Diperberat: Minimal 10 Tahun

Masyarakat yang membayar PBB dalam periode tersebut juga akan otomatis ikut serta dalam undian berhadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, dan hadiah elektronik.

"Pajak daerah adalah sumber pendapatan penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," ajak Agustina.

Baca Juga: Sinergi CV Djuara dan USM: Sumbangkan Perahu CSR untuk Respons Bencana

Warga Semarang dapat membayar PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran online atau melalui kantor pos dan bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Semarang.

Tags

Terkini