KONTENJATENG.COM, - Pemerintah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang nekad membagikan takjil di Jalan Raya.
Warga Kota Semarang yang kedapatan masih membagikan takjil di Jalan Raya akan mendapatkan sanksi berupa bersih-bersih lingkungan sekitar.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dihubungi kontenjateng.com pada Sabtu, (25/3/2023).
Baca Juga: Dikeluhkan Warga Semarang, Cuaca Panas Menyengat Akan Terus Terjadi Sampai April 2023
Menurutnya, bagi warga yang membagikan takjil tak sesuai zona yang ditentukan akan ditindak tegas.
"Yang melanggar sanksinya bersih-bersih di lingkungan sekitar itu," katanya.
Fajar menjelaskan, sanksi tersebut akan berlaku selama Bulan Ramadhan.
Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP Kota Semarang siap mengerahkan banyak personel untuk melakukan patroli guna mencegah pembagian takjil di tepi jalan raya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu telah menyiapkan beberapa tempat khusus bagi warga yang ingin membagikan takjil selama Bulan Ramadhan.
"Ada lima tempat yang kita siapkan," kata perempuan yang akrab disapa Mba Ita tersebut.
Baca Juga: VIDEO VIRAL AMANDA MANOPO 17 DETIK MASIH DIBURU WARGANET, BERISI AKSI MENGGEMASKAN
Lima tempat tersebut adalah Jalan Pemuda, Balai Kota Semarang, Kawasan Wonderia, Pasar Dargo dan Taman Kasmaran.
Ita menegaskan, pihaknya tidak melarang pembagian takjil dengan syarat tidak dibagikan di jalan raya yang berpotensi membuat kemacetan.
Lebih lanjut Mba Ita menambahkan, peraturan pembagian takjil sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan pemenuhan hak masyarakat.