KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menghadiri rapat Anggota Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Jawa Tengah, kemarin.
Rapat anggota Masyarakat Perca Jateng dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dan jajaran struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
Baca Juga: Keponakan Ida Dayak Terungkap Identitasnya, Berikut Profil dan Akun Media Sosialnya
Perkawinan Campuran adalah perkumpulan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Perca Jateng berfokus pada bidang advokasi dan memperjuangkan hak-hak anak obyek perkawinan campuran.
Baca Juga: Anime Gundam Terbaik Versi MyAnimeList, Banyak Dicari Para Penggemar
Kegiatan Perca diimplementasikan berdasarkan 3 (tiga) pilar kegiatan yaitu : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi Perca.
Dewan Pengawas Perca Indonesia Melva Nababan mengungkapkan, bawa tujuan utama Perca memperjuangkan hak dwi kewarganegaraan terhadap anak subyek perkawinan campur, dan hak-hak lain.
Baca Juga: Telan Biaya Produksi Sangat Besar, Film Horor Sewu Dino Siap Tayang 19 April 2023
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan bahwa organisasi ini sangat diperlukan di Indonesia.
Hal ini mengingat pentingnya penyebaran informasi terkait aturan keimigrasian bagi subyek perkawinan campuran dan anaknya.
Baca Juga: Episode 2 Anime Kaminaki Sekai no Kamisama Katsudou di Situs Legal Bukan di LK21 ataupun Animeindo
Imigrasi mendukung hak Perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.***