semarang

Program Diskon BPHTB 20 Persen Bapenda Kota Semarang Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

Kamis, 13 Juli 2023 | 15:04 WIB
Program Diskon BPHTB 20 Persen Bapenda Kota Semarang Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

KONTENJATENG.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memperpanjang periode insentif pajak daerah berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hibah atau Warisan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan.

Insentif tersebut berlaku permohonan wajib pajak melakukan permohonan paling lambat 14 Juli 2023.

Baca Juga: Ganjaran Buruh Berjuang Menggelar Gerebek Pasar di Tegal

“Kabar Gembira! Perpanjangan diskon 20% BPHTB hibah/waris, “ bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (13/7).

Indriyasari menambahkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memb erikan diskon BPHTB bagi seluruh warga Kota Semarang yang ingin mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Peerpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.

Baca Juga: Contoh Prota Promes PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Download File PDF Disini

Batas Pengajuan permohonan diskon BPHTB ditetapkan pada 14 Juli 2023, sementara untuk batas pembayaran BPHTB dengan diskon hingga 14 Agustus 2023. Insentif ini mulai diberikan pada 3 Mei 2023 selama sebulan dan sempat diperpanjang sebulan lagi hingga 30 Juni 2023.

Meski demikian diskon BPHTB tidak berlakuk secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu.

Baca Juga: DOWNLOAD PDF, Prota-Promes IPAS Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023 2024

Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya terbatas.

“Yuk! Segera urus pajak kalian dan manfaatkan diskonnya,”bunyi keterangan foto yang diunggah.

Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sitematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.

Baca Juga: Link Resmi Nonton Film Horor 'Sosok Ketiga' Full Movie, Cek Disini !

Melalui Media Sosial, Bapenda Kota Semarang terus mengingatkan wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan membayar pajak, Wajib Pajak berpartisipasi mendukung pembangunan daerah.

Tags

Terkini