semarang

Walikota Ingatkan Pelaksanaan Seleksi SKD Calon ASN Pemkot Semarang Tertib Prokes

Minggu, 12 September 2021 | 20:06 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi./hms/

Baca Juga: Warganet Nyinyir, Walikota Semarang Bela Puan Maharani

Sedangkan untuk peserta wilayah Jawa, Bali dan Madura diwajibkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

"Kalau untuk peserta seleksi yang tidak dapat divaksin karena dalam kondisi hamil, menyusui, memiliki komorbid atau penyintas Covid kurang dari 3 bulan, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak dapat divaksin," imbuh Masdiana.

Tak hanya itu bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu pasca melahirkan sebelum masuk di antrian harus melapor ke help desk untuk mempermudah memberikan fasilitasi kelancaran dan akan diutamakan dalam akses antrian tersendiri.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Pekan Ini, Ada Chelsea Kontra Zenit

Secara khusus, peserta seleksi pun diwajibkan melakukan swab pcr maksimal 2x24 jam, atau 1x24 jam untuk antigen sebelum jadwal SKD yang menyatakan negative.

Namun apabila hasilnya positif atau sedang isoman maka paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan seleksi yang bersangkutan wajib menginformasikan kepada panitia.

Panitia sendiri menyediakan saluran informasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp di nomor 083836048222.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Pekan Ini, Ada Chelsea Kontra Zenit

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui saluran tersebut dapat mengirimkan hasil keterangan dokter, hasil tes swab RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, untuk dapat dilakukan penjadwalan ulang.***

Halaman:

Tags

Terkini