Kuasa hukum para petambak, Agus Wijayanto meminta, tim pengadaan tanah atau penentuan tanah musnah harus hati-hati dan teliti untuk menentukan tanah mana saja yang masuk kategori tanah musnah.
Dalam Peraturan Menteri Agraria, katanya, yang dimaksud tanah musnah jika memenuhi tiga kriteria. Yang paling utama yaitu bahwa tanah atau tambak itu sudah berubah bentuk sehingga sudah tidak bisa diidentifikasi.
"Faktanya, tanah tambak warga bisa diidentifikasi karena pembatasnya masih ada. Bisa dengan tanah atau bambu dan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin di Cimahi Bulan November 2021, Cek Syarat Pendaftarannya Disini
Selain itu, lanjutnya, tanah musnah manakala sudah tidak bisa difungsikan. Padahal, tambak warga yang terdampak masih bisa difungsikan baik untuk budidaya bandeng, keras atau udang.
"Jadi, kami semua akan mempertahankan agar tambak milik warga tidak dikategorikan menjadi tanah musnah. Tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan langkah hukum untuk mempertahankan hak warga," tegasnya.***