KONTENJATENG.COM - Puluhan hektar lahan tambak milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang - Demak, terancam tidak mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.
Pasalnya, puluhan hektar lahan tambak yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semaeang, dinyatakan sebagai tanah musnah oleh panitia pembebasan tanah (P2T).
Warga pemilik lahan tambak kompak menyatakan menolak penetapan tersebut. Alasannya, puluhan hektar yang terdampak jalan tol masih difungsikan untuk budidaya ikan bandeng, kerang, dan udang.
"Kalau dianggap musnah, itu tidak benar. Karena ketika ada proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) dua tahun lalu, dengan tanah dan objek pajak yang sama, itu dihargai dengan layak. Tapi kenapa proyek tol Semarang-Demak ini, tambak kami dianggap tanah musnah?" kata pemilik tambak Ngatino, usai rapat warga pemilik tambak di Rumah Apung, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 3 November 2021
Total luas tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak dan belum mendapat ganti rugi ada sekitar 65 hektar milik 10 warga. Jumlah tersebut tersebar di tiga kelurahan yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Dengan dianggap sebagai tanah musnah, maka warga hanya akan mendapat tali asih yang besarannya masih jauh dari ganti rugi yang layak.
"Harapannya, tim pengadaan tanah tol Semarang-Demak, tetap mencantumkan tambak kami sebagai tanah terdampak sehingga kami bisa mendapat penggantian yang layak melalui appraisal, bukan sekedar tali asih," pintanya.
Pemilik lahan tambak lainnya, Joko S mengatakan, warga sepakat untuk menolak tali asih atas penetapan tanah musnah seluruh tambak karena sampai sekarang warga masih melakukan budidaya dan membayar pajak tahunan.
"Kami menolak penetapan tanah musnah atau tali asih sebagai ganti rugi. Kami meminta ganti rugi yang layak berdasarkan appraisal. Secara yuridis, tanah kami tanah yang sah, setiap tahunnya membayar pajak," jelasnya.
Untuk ditetapkan sebagai tanah terdampak jalan tol, syaratnya di antaranya tambak harus 90 persen berupa air dan 10 persen batas, bisa berupa tanah atau pembatas lainnya.
"Faktanya, tambak kami 90 persen air. sampai sekarang masih kami budidayakan baik bandeng, kerang atau udang. Jadi tambak kami masih bisa diidentifikasi. Dan ini pernah dilakukan pengukuran oleh BPN Kota Semarang, dan tidak ada perselisihan," tambahnya.
Baca Juga: Sinopsis, Jadwal dan Link Nonton Serial Web Teluk Alaska, Tayang Perdana 5 November 2021 di WeTV
Penetapan tanah musnah puluhan hektar tambak warga di tiga kelurahan tersebut berdasarkan ketetapan P2T pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
Artikel Terkait
Ustadz Adi Hidayat Beberkan Cara Agar Mendapatakan Jodoh yang Baik Dunia dan Akhirat
Jadwal Vaksin di Solo, Kudus, dan Grobogan Jawa Tengah Bulan November 2021
Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Tak Terpisahkan Cover Dara Ayu, Tetap Asyik Didengarkan Apalagi Sambil Goyang
Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bogor, Ada Layanan Vaksin November 2021 - April 2022
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Semarang untuk 6 November 2021, Ada 3 Tempat Cek Disini
Jadwal, Lokasi dan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Palembang untuk 5 November 2021
Naskah Doa untuk Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2021, Cocok untuk Upacara
Berikut Kode Redeem FF Free Fire 4 November 2021, Kode Belum Digunakan dan Simak Cara Klaimnya !
Lirik Lagu Buih Jadi Permadani - Exist, Cover Zinidin Zidan feat Nabila Maharani dan Tri Suaka
Download Video YouTube Kualitas HD Melalui Laman Savefrom.net Tanpa Aplikasi Tambahan